Palembang – Polsek Ilir Barat II Palembang berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Jalan TI. Kerangga Lr. Langgar No. 463 Kel. 30 Ilir Kec. Ilir Barat II Palembang, pada Sabtu (17/6/2023) dan di PT. Vinoti Living – jalan Dr. Cipto Kel. 30 Ilir Kec. Ilir Barat II Palembang, pada Sabtu (1/7/2023) lalu.

Berbekal informasih dari masyarakat, Tersangka Ari Setiawan alias Iwan (37) diketahui sedang berada di Musi VI Kota Palembang, saat melakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri dari petugas yang akhirnya diberi hadiah timah emas di kaki sebelah kiri.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K.  mengatakan dari TKP di jalan TI. Kerangga Lr. Langgar No. 463 Kel. 30 Ilir Kec. Ilir Barat II Palembang petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 unit Outdoor AC.

Jelasnya, pada 17 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB, korban mendengar suara besi jatuh, merasa curiga kemudian korban melihat CCTV, korban melihat di CCTV tersebut ada seseorang laki-laki berada di atas dak belakang rumah korban, setelah itu korban langsung naik ke atas dak.

“Korban melihat ada seorang laki-laki yang dikenal bernama Iwan Pengkang sedang membongkar mesin kompresor dengan menggunakan alat, namun pelaku iwan melihat korban. Pelaku kemudian langsung lompat melarikan diri,”katanya saat Press Release, Senin (17/7/2023).

Sedangkan di TKP PT. Vinoti Living – jalan Dr. Cipto Kel. 30 Ilir Kec. Ilir Barat II Palembang, Lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti 1 buah topi warna biru, 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 buah flasdisk berisi rekaman cctv dan 1 buah celana levis warna biru.

Disisi lain, modus pelaku di TKP ke 2 pada 01 Juli 2023, tersangka dalam melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding belakang kemudian diduga dengan menggunakan alat pelaku melepaskan atap alkan dibagian belakang toko pelapor.

“Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kerusakan atap belakang dan 6 (Enam) keping seng Alkan dengan total kerugian ditaksir Rp. 2.900.00, – (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah),”jelasnya.

Sementara pengakuan Tersangka Ari Setiawan alias Iwan (37), dirinya memanjat dak untuk mengambil Outdoor AC secara bertahap. Sedangkan untuk mengambil Seng Alkan, dirinya membuka seng itu mengunakan gunting.

“Saya jual Outdoor AC dan Seng Alkan dijual ke penjual barang bekas dengan harga Rp15 Ribu per Kg,”pungkasnya.

Bagikan: