Palembang – Buser Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang menangkap Muslim (42) warga Jalan Kadir TKR Lorong Jambu, Kecamatan Gandus, kedapatan membuang sabu-sabu dan pil ekstasi yang sudah dalam bentuk serbuk dari genggaman tangannya.

Tersangka ini ditangkap ketika baru selesai melakukan transaksi di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir. 

Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satya Yuda mengatakan, tersangka menunjukkan gerak-gerik mencurigakan ketika anggotanya sedang melakukan patroli di sekitar lokasi pada malam hari.

“Tersangka tertangkap tangan membuang plastik berisi kristal bening dan paket ekstasi kecil yang sudah ditumbuk. Setelah kita timbang beratnya masing-masing 0,4 gram sabu dan 0,34 gram ekstasi, ” katanya saat konfersi Pers di Polsek IB II, Rabu (2/8/2023).

Ia juga menjelasnkan, bahwa tersangka adalah seorang residivis kasus narkoba dan pernah ditahan sebelumnya atas kasus yang sama. 

Sementara, tersangka Muslim mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi dua jenis narkoba tersebut.

Alasannya untuk menambah tenaga ketika bekerja. Ia mengonsumsi kedua jenis narkoba secara bergantian. 

“Sudah makai itu 2 tahun ini, sekali beli Rp 150 ribu. Kalau mau beli setiap gajian pak, soalnya saya kerja di bengkel otomotif, ”  kata Muslim. 

Muslim dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi penjara 5 tahun.

Bagikan: