Palembang – Tim Opsnal Macan Rayu Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang ringkus dua juru parkir area Terminal Perumnas Sako yang kedapatan membawa paket sabu-sabu.

Dua jukir yang ditangkap yakni M Robby (28) warga Jalan Diponegoro Gang Aman Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, dan RM Zulkarnain alias Itok (41) warga Rumah Susun Blok 13 Lantai 3 Nomor 59 Kelurahan 23 Ilir  Bukit Kecil Palembang.

Kedua tersangka ditangkap saat Tim Opsnal Macan Rayu Unit Reskrim Polsek IB II melaksanakan patroli hunting di sepanjang jalan Ki Gede Ing Suro tak jauh dari lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Ilir Barat 1, Palembang, pada Kamis (27/07/2023) dini haru.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satya Yudha SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Riswanto SH mengatakan berawal saat petugas melihat gelagat mencurigakan dari kedua tersangka yang saat itu tengah menumpangi bentor. Setelah dilaksanakan penggeledahan ditempat, petugas menemukan sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening seberat 0.19 gram.

“Setelah anggota interogasi di TKP, kedua tersangka mengaku baru membeli paket sab dari orang tak dikenal di lorong Cek Latah tak jauh dari TKP,”katanya, Rabu (2/8/2023).

Tertangkap membawa sabu, kedua jukir tersebut langsung di gelanggang ke Mapolsek Ilir Barat II Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk itu, lanjutnya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama pidana penjara 20 tahun.

Sementara, RM Zulkarnain alias Itok (41)  mengaku sudah sejak lama sudah menggunakan barang haram tersebut.

Bahkan, ia membeli sabu-sabu tersebut dengan uang hasil dari kerjanya sebagai Jukir.

”Itu saya baru beli paket lima puluh, rencananya mau saya paket di tempat saya di rusun berdua dengan Robby. Ini buat doping sebelum jaga parkir, biasanya seminggu sekali saya beli,” pungkasnya.

Bagikan: