Palembang – Subdit IV  Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pertambangan mineral dan batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua sopir tronton yang berinisial SY dan L ditangkap di dua lokasi yang sama di Kecamatan Batu Raja Kabupaten, Ogan Komering Ulu (OKU).

“Sy membawa 20 ton batu bara Ilegal akan di bawa ke Jawa Barat Jumat (25/8). Pelaku L membawa 30 ton batu bara Ilegal yang akan di bawa ke Cirebon Selasa (15/8/23),”katanya saat konfersi pers di Polda Sumsel, Senin (28/8/2023).

Lanjutnya, keduanya pelaku ditangkap saat sedang membawa batu bara di melintas di Kecamatan Batu Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dan pihak kepolisian, saat ini sedang melakukan pengembangan terkait pengungkapan dua sopir ini. Kemudian untuk mengetahui siapa pemilik lahan atau stockpile batu bara.

“Selanjutnya kita juga akan meriksa ekspedisi pengiriman serta menyelidiki siapa pemesanan batu bara Ilegal ini saat anggota masih melakukan penyelidikan hal ini,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan kalau sopir mengangkut batu bara ini mendapat upah sebesar Rp 1.2 juta rupiah. Dan satu sopir bahkan sudah mengatarkan berkali-kali di luar daerah Sumsel.

Dari pengakun tersangka SY, dirinya mengaku baru kali pertama mengantar batu bara ke Jawa Barat, sebelumnya mengantar di lokasi yang berbeda. Menerima upah bersih sekali mengatarkan menerima upah Rp. 850.000 rupiah.

“Sudah 10 kali stockpile batu bara, di daerah di Cilegon, Cakung dan Karawang. Umpah kotor Rp 5.650.000 kalau bersihnya hanya menerima Rp 850 Ribu,” katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tertantang perubahan atas UUD No 4 tahun 2009 tertantang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara denda 100 Miliyar Rupiah.

Bagikan: