Surabaya, Indo Merdeka – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskan setelah kunjungannya ke Rumah Sakit Royal Surabaya, Kamis (7/9) menjenguk salah seorang pasien korban kecelakaan kerja.

 

Pasien tersebut adalah Rodzikin yang merupakan pemilik Toko Kelontong SRC di Surabaya. Dirinya mengalami kecelakaan pada hari Selasa 5 September 2023, terserempet truck dalam perjalanan kembali ke toko SRC setelah pulang dari kulakan dari pasar Rungkut pada pukul 15.00 WIB yang berakibat luka-luka pada jempol kaki kanan dan operasi kecil pada pergelangan tangan kirinya dilakukan pada hari Rabu 6 September 2023 sore.

dr. Hadi Susatyo, Sp.PD, MARS, FINASIM, Direktur RS Royal Surabaya menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Rodzikin di RS Royal Surabaya saat ini telah menelan biaya sebesar Rp 33.586.708. Untungnya, seluruh angka itu ditanggung oleh BPJAMSOSTEK. RS Royal Surabaya sudah menjalin kerjasama sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan BPJamsostek selama 7 tahun, siap terus memberikan pelayan terbaik bagi semua peserta BPJamsostek.

 

Diketahui, Rodzikin dan istri yang merupakan pemilik Toko Kelontong SRC Sari Jaya terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak Juli 2023 dengan besaran iuran untuk 2 pekerja adalah Rp 21.600 per bulan.

Ryan Ookii Putra, Manajer Retail & SRC Area Surabaya, menyampaikan sangat mendukung program perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh Toko Kelontong SRC di Area Surabaya. Hal ini merupakan manfaat tambahan yang bisa didapatkan oleh pemilik dan pekerja di Toko Kelontong SRC.

 

Dengan adanya manfaat pengobatan dari program JKK yang sudah nyata didapatkan Pak Rodzikin saat ini diharapkan dapat memberikan pengalaman baik sehingga Toko Kelontong SRC lainnya akan segera mendaftar pada kepesertaan BPJamsostek. “Jadi lebih baik bersama SRC,” tambah Ryan.

 

Selanjutnya akan diadakan pertemuan dengan 30 ketua paguyuban SRC Area Surabaya yang terdiri dari 9 Bintang dan beberapa Sahabat. Serta dalam waktu dekat juga akan diadakan Mitra talk atau Wholesale (WS) mitra binaan SRC

Adventus Edison Souhuwat yang akrab dipanggil Sonny, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja di berbagai sektor dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.

 

“Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami,” ujar Sonny.

 

Selepas terjadinya kecelakaan, Rodzikin langsung dilarikan ke RS Royal Surabaya yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Royal Surabaya untuk kejadian kecelakaan kerja. Sarjiyem istri Rodzikin, merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini.

Selain itu, selama dirawat, upah Rodzikin juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.

 

“Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat pekerja menjalankan aktivitas sebagai pemilik atau pekerja toko kelontong SRC, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK,” katanya.

 

Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Khusus untuk pekerja sektor Penerima Upah (PU) skala kecil mikro seperti Toko Kelontong SRC, UMKM yang memiliki NIB, dll bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM. Dari total 2.888 Toko Kelontong SRC di area Surabaya baru terdaftar 70 toko.

” Semoga dengan manfaat pengobatan JKK pada Bapak Rodzikin bisa meningkatkan awareness Toko Kelontong SRC lainnya,” ujar Sonny.

 

BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua sektor pekerja (PU, BPU, Jasa Kontruksi dan PMI) di kota Surabaya, tak terkecuali para pekerja Toko Kelontong SRC (sektor PU yang rentan risiko saat kerja).

 

“Semoga niat mulia negara memberikan perlindungan dasar jaminan sosial bagi seluruh pekerja rentan disambut dengan baik oleh semua elemen stakeholders. Kerja Cerdas Bebas Cemas bersama BPJamsostek, ujar Sonny.(Rilis)

 

 

Bagikan: