Palembang – Nasib naas dialami Petrus (58) warga di Palembang, lantaran tangan kirinya alami pembusukan hingga cacat permanen pasca dirawat disalah satu rumah sakit yang awalnya hanya karena sakit diare.

Naasnya, tangan kiri Petrus yang alami pembusukan itu diduga setelah menerima suntik infus.

Keluarga Petrus yang tak terima dengan itu kemudian melaporkan pihak rumah sakit tempatnya dirawat dengan dugaan malapraktik.
Keluarga Petrus itu melapor ke SPKT Polda Sumsel didampingi dengan tim kuasa hukum Titis Rachmawati SH MH CLA dan Bayu Prasetya. Andrianata SH CLA.

Korban melaporkan rumah sakit tersebut pada tanggal (21/12/2023) lalu dan kini perkaranya dalam pemeriksaan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dan pada Rabu (10/01/2024) sore, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya guna dimintai keterangan oleh penyidik.

Pasca itu, melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH CLA menjelaskan awal kronologis kliennya yang bermula dari Petrus mendatangi rumah sakit tersebut guna memeriksa sakit diare yang dideritanya. Pada Jum’at (01/12/2023).

“Kemudian menjalani rawat inap hingga Rabu tanggal 6 Desember 2023. Selama dirawat tangannya diinfus. Pada hari kedua(perawatan-red), tangan klien kami mulai mengalami penghitaman, namun dokter rumah sakit belum memberikan penjelasan penyebab ada kematian jaringan itu,” kata Titis.

Kliennya yang pulang setelah dirawat selama sepekan, juga tidak mendapat penjelasan tangannya alami kerusakan, dan itu berlangsung hingga pertemuan kedua kliennya rawat jalan.

“Sakit diarenya sembuh, klien kami minta untuk pulang pada tanggal 6 Desember karena ada pekerjaan. Saat itu sempat bertanya kepada dokter apakah diperbolehkan pulang atau tidak,” beber Titis.

Bebas dari diare yang diderita, Petrus kembali berkonsultasilah dengan dokter bedah di rumah sakit tersebut namun terkait kerusakan jaringan pada tangannya itu.

“Dijelaskan dokter, bahwa kondisi tangan klien kami adalah kematian jaringan dan disarankan operasi. Lalu pulang untuk meminta pendapat keluarga,” tambahnya.

Kemudian pada tanggal 12 Desember 2023, Petrus bersedia dioperasi untuk melakukan pengangkatan jaringan yang mati tersebut. Namun, pihak rumah sakit tidak menanggung biaya operasi.

” Biaya operasi untuk ini menggunakan BPJS klien kami, dan perawatan yang didapat oleh klien kami hingga kini hanya sebatas pergantian perban,”
Terkait kasus ini, kuasa hukum korban juga melaporkan kasus tersebut Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Palembang dan MKEK IDI Jakarta.

Sementara, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK saat dikonfirmasi terkait penanganan perkara tersebut membenarkan laporan adanya dugaan malapraktik.

“Saat ini kita juga tengah berkoordinasi dengan MKEK. Untuk pemeriksaan terhadap tenaga medis, kita juga sudah meminta rekomendasi dari MKEK,” terangnya.(ril)

Bagikan: