Palembang, Indo Merdek – Ditres Narkoba Polda Sumsel merilis 3 pelaku pemilik dan pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi yang berhasil diungkap belum lama ini.

Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, pada Minggu 11 Februari 2024 pagi tersebut ternyata 2 pelakunya ternyata pasanga suami istri (pasutri).

Pasutri yang merupakan pengedar itu yakni Panji (31) dan istrinya Pina (28). Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Lalu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki bernama Herli (43), warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba.

Tersangka Herli ditangkap pada 1 Februari Pukul 11.00 WIB saat berada di Jalan Raya Palembang Betung.

“Para pelaku yang diamankan ini setelah anggota Ditres Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo saat memimpin rilisnya Minggu pagi.

Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Sumsel akhirnya merilis dan menghadirkan langsung para pelaku pemilik narkoba yang berhasil diungkap belum lama ini.

Rilis ungkap kasus narkoba terbesar di awal 2024 ini disampaikan langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan para PJU lainnya, Miinggu 11 Februari 2024 pagi.

Adapun tersangka yang dihadirkan langsung dalam rilis di lantai 7 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel ini yakni Herli dan Panji Saputra termasuk seorang wanita berinisial VN.

Dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 111,642 gram atau 111 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 134.195 butir.

Diketahui, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, berhasil mengamankan 2,3 ton sabu-sabu dan 964 ribu butir pil ekstasi.

Selain itu juga diamankan 1,4 ton ganja dan 4,1 juta butir obat keras. Barang bukti tersebut diamankan sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Pengungkapan narkotika ini di bawah pimpinan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri yang berasal dari 11.918 Laporan Polisi di Indonesia.

Irjen Asep mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden RI Joko Widodo.

“Dan ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran,” ujar Irjen Asep saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 7 Februari 2024.

Dia menjelaskan, seluruh barang bukti fantastis itu ada tiga satgas P3GN Polda jajaran yang melakukan pengungkapan menonjol, salah satunya Polda Sumsel.

Satgas Polda Sumsel sendiri berhasil mengamankan 140 kg sabu-sabu, dan 150.206 butir pil ekstasi.

Lalu, 92 kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut, 88 kg sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, 39,57 kg sabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya.

Selama Satgas dibentuk pada September 2023 lalu, sudah ada 17.707 tersangka yang ditangkap dalam periode 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.

Di antarnya ada 14.447 tersangka yang masih dalam proses penyidikan yang kini sedang menjalani penyidikan, dan sebanyak 3.260 sedang menjalani proses rehabilitasi.

Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati dan juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi berhasil ditemukan di Kota Palembang.

Dari informasi yang berhasil diperoleh, narkoba tersebut diamankan oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Bahkan informasi tersebut menyebar di sejumlah grup WhatApps hingga Senin 5 Februari 2024 siang.

Dalam pesan berantai tersebut disebutkan pula, selain diamankan di kawasan Gandus Kota Palembang, juga di wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Ado info penangkapan kurir sabu 105 kg di Banyuasin..ineknyo 21000 butir. Kurir d lt 3 Polda skrg Ado 10 orang jaringan tertangkap,” tulis pengirim dalam grup WhatApps.

Bahkan juga, ada informasi lain yang menyebutkan jumlah barang bukti yang diamankan lebih besar.

Barang bukti yang diamankan yakni 106 Kilogram sabu-sabu dan 35 ribu pil ekstasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan 10 orang terduga pelaku terkait peredaran gelap narkoba tersebut.

Dikonfirmasi terkait penangkapan kurir sabu ratusan kilogram dan puluhan ribu butir pil ekstasi itu, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung hanya menjawab singkat.

“Mohon bersabar, masih dilakukan pengembangan nanti akan dilakukan rilis,” tulis Dolifar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatApps ke awak media yang bertugas di Polda Sumsel, Senin 5 Februari 2024 siang.

Sementara, Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH terkait informasi pengungkapan kasus tersebut mengaku belum mengetahui dan belum menerima laporan anggotanya di lapangan.

“Belum terima laporan, kalau pun ada nanti pasti dirilis lah. Dan itu pasti yang merilisnya Kapolda Sumsel,” katanya singkat.(*)

Bagikan: