Palembang – Penyelundupan 142 ton batubara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama enam sopir truk yang mengangkut batubara dari tambang secara ilegal digagalkan anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Enam sopir beserta kendaraannya diamankan di waktu yang berbeda yakni tanggal 9 Maret, 17 Maret dan 18 Maret. Dengan total batubara yang mereka angkut seberat 142 ton. Batubara itu berasal dari Muara Enim,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (18/3).

Menurutnya awalnya tim melakukan penyelidikan terkait mobil yang mengangkut batubara kerap lalu lalang di wilayah OKU.

Pada tanggal 9 Maret 2024 anggota mengamankan total 40 ton batubara dari dua truk fuso masing-masing nopol BE 9614 CF yang dikendarai tersangka AR, dan truk nopol BE 9302 BN yang dikendarai YS.

Kemudian di tanggal 17 Maret 2024 tim mengamankan 82 ton batubara dari tiga mobil truk nopol B 9604 BYU dikemudikan RS, lalu mobil truk nopol B 9267 BIT, dan mobil nopol BE 8531 OU.
Lalu keesokan harinya di tanggal 18 Maret polisi mengamankan satu sopir beserta kendaraannya yakni inisial S yang membawa truk nopol BG 8191 MX dengan membawa 20 ton batu bara.
Bagus menerangkan Dari pengakuan salah satu sopir, RS mengaku, batu bara diperoleh dari bongkar muat sebuah truk Colt Diesel di wilayah Tanjung Agung, Muara Enim.

Sebanyak 22 ton batubara tersebut rencananya akan dibawa ke stockpile di daerah Cakung Timur, Jakarta.

“Truk yang diamankan mengangkut batu bara tanpa dilengkapi surat jalan resmi dan surat asal barang dari pemilik IUP. Tujuan mereka bervariasi ada yang ke Cakung, Banten, dan Cilegon,” katanya.
Keenam sopir ini tidak tergabung dalam satu kelompok melainkan bergerak sendiri-sendiri sesuai yang memerintah mereka. Dengan upah yang diterima berkisar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta satu kali angkut.

“Mereka tidak satu komplotan bergerak masing-masing. Untuk barang bukti kendaraan truknya kami titipkan sementara di PT Semen Baturaja agar tidak terlalu jauh,” katanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

“Keenam pelaku kami tahan. Dan selanjutnya dalam perkara ini kami melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yakni pemilik tambang batubara,” katanya.

Bagikan: