Palembang – Polda Sumsel menggelar rapat koordinasi terkait penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery. Di lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu (15/5).

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo,SIK mengatakan, selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) maka Polda Sumsel beserta jajaran akan terus melakukan upaya Penegakan Hukum (gakum) terhadap para pelaku Illegal Refinery dan Illegal Drilling.

“Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sunur minyak ilegal kami Polda Sumsel dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Dan akan terus menangkap dan menindak terutama terhadap gudang dsn Refinery ilegal. Kita juga akan menindak yang di hulunya,” katanya.

Jelasnya, rapat-rapat dan pertemuan semacam ini telah seringkali digelar baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba. Namun, sepertinya kegiatan Illegal Drilling dan Illegal Refinery kian bertambah massif. Korwas SKK Migas dan jajaran terkait termasuk dengan Polda Sumsel sudah beberapa kali bertemu, namun berulang kali pula terjadi dampak dari Illegal drilling dan ilegal Refinery ini.

“Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengaku Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang melegalkan sumur-sumur tua,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Julius Wiratno selaku Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK Migas. Korwas SKK Migas diutus dan melihat kondisi di lapangan, selama ini harus diakui Polda Sumsel dan jajaran telah melaksanakan penindakan dan upaya penegakan hukum yang cukup banyak terhadap Refinery Illegal ini. Dan karena sudah sangat massif serta memberikan efek negatif berganda sehingga masuk dalam kategori bencana kemanusiaan lantaran mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

“Kami dari Korwas SKK Migas mencoba merumuskan solusi dan regulasi yang terbaik setelah mendapatkan clue dan masukan dari instansi serta pelaku bisnis sumur minyak ini,” bebernya.

Julius juga menyampaikan bahwa Korwas SKK Migas yang terdiri dari unsur Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dan sebetulnya terkait persoalan ini dari SKK Migas pernah membekksb rekomendasi kepada lembaga terkait.

“Bahkan sudah ada draft Kepresnya. Tapi implementasinua belum sepenuhnya dilaksanakan ada permasalahan yang cukup pelik. Dan kami tidak diberikan kewenangan perlu perubahan regulasinya. Dicontohkan, adanya penolakan dari KLHK terhadap usulan melegalkan sumur-sumur minyak ilegal lantaran mengakibatkan kerusakan lingkungan juga menjadi salah satu alasan kenapa hingga kini usulan tersebut belum dapat disepakati. Karena ibu Menteri KLHK juga termasuk Korwas SKK Migas akan kami segera temui. Kita uoayakab agar dicarikan solusinya karena KLHK mengakui cukup berat untuk membiayai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik Illegal Drilling dan Illegal Refinery ini,” bebernya.

Hadir pada rakor kali ini diantaranya Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso – Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Bidang Hukum, Anggawira – Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Bidang Perencanaan & Investasi,A. Susana Kurniasih – Vice President Bidang Sekretaris SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto – Kepala Departemen Operasi SKK Migas Sumbagsel (selaku Pjs. Kepala Perwakilan), Lalu Stefanus Denies – Koordinator Operasi Kerja Ulang Perawatan Sumur SKK Migas. Lalu, Yunianto – Spesialis Madya Bidang Eksploitasi, Dandenpom Kodam II Sriwijaya, Pertamina EP Hanif Setiawan selaku Field Manager Pertamina EP Ramba  Khadafi, Direktur Utama PT Petromuba.

Bagikan: