Palembang, Indo Merdeka  – Kuasa hukum terdakwa Yudi Herzandi secara bergiliran membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Muba atas kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi tahun 2024.

 

Dalam eksepsinya tim Hj Nurmala SH MH didampingi Fitrisia Madinah SH dan Anita Dian Yustisia SH menyatakan keberatan bahwa kliennya disebut secara bersama-sama dengan Amin Mansur dan H Alim telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat dalam perkara tersebut.

 

Selain itu tim penasehat hukum terdakwa Ir Yudi Herzandi , Nurmala dalam ekspresinya

juga menyinggung soal proyek Pembangunan Stragis Nasional dalam pembangunan Jalan Tol Tempino – Jambi.

 

“Terkait proyek strategis nasional, bahwa dalam surat keputusan tentang tim pengadaan tanah tersebut terdakwa H Yudi Herzandi baik selaku Asisten I Pemkab Muba maupun Tim Pengadaan Tanah diberikan wewenang untuk membantu kelancaran kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Tempino – Jambi,” tegas Nurmala saat membacakan eksepsi di Pengadilan  Negari (PN) Tipikor Palembang, Selasa (3/6/2025).

 

Masih kata Nurmala, Jaksa Penuntut Umum telah mengaburkan fakta-fakta sesungguhnya yaitu, dalam dakwaannya hanya mengutip bunyi Pasal 25 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 ayat 1 dan ayat 2 saja, sehingga memahami aturan hukum secara sepotong-sepotong.

 

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dibacakan, kami Tim Penasehat Hukum terdakwa Yudi Herzandi memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima dan mengabulkan eksepsi ini.

 

Dalam eksepsinya kuasa hukum menyebut bahwa Dakwaan Jaksa penuntut umum prematur

 

1.Bahwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal 4 pada dakwaan kesatu dan hal 36 pada dakwaan kedua yang menyebutkan : “PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL BETUNG (SP. SEKAYU) – TEMIPNO – JAMBI MERUPAKAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL (PSN)). Artinya secara hukum Jaksa Penuntut Umum telah mengetahui dan mengakui secara tegas sesungguhnya Pengadaan tanah pembangunan jalan tol betung (Sp. Sekayu-Tempino-Jambi merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang jika terjadi penyimpangan maka ada mekanisme tersendiri untuk penyesaiannya.

 

2. Bahwa sebagaimana ketentuan Perpres No. 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada BAB 1 : Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 butir 1 yang berbunyi: “Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah”.

 

Dan sesuai ketentuan Perpres No. 3 tahun 2016 Tentang : Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional BAB X Tentang Penyelesaian Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pasal 31 berbunyi :

1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang administrasi pemerintahan.

 

2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak laporan masyarakat diterima.

 

3) Pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik yang diterima oleh kementerian/lembaga bersangkutan ataupun laporan yang diteruskan Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

4) Dalam hal pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.

 

5) Hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;

b. kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau

c. tindak pidana yang bukan bersifat administratif.

6) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.

 

7) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.

3. Bahwa merujuk dari ketentuan Pasal 31 diatas yang disebutkan secara khusus jika terjadi penyimpangan dan ada laporan maka didahulukan penyelesaian melalui Perundang-Undangan Administrasi melalui aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Pasal 31 Ayat 6 berbunyi :

 

– Jika hasil pemeriksaan APIP terjadi kesalahan Administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.

 

– Jika hasil pemeriksaan APIP terjadi kesalahan kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.

– Dalam Pasal 9 selain hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terjadi tapi bukan kesalahan administrasi, maka pimpinan lembaga kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota dalam jangka waktu paling lama.

 

5  hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Faktanya dalam perkara aquo sama sekali belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intren Pemerintah (APIP) setempat. Sehingga jelas telah terjadi pelanggaran terhadap Perpres No. 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Selain itu Presiden RI telah mengeluarkan Intruksi Presiden RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

4. Bahwa sejalan dengan Perpres No. 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Presiden RI telah mengeluarkan Intruksi Presiden RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang pada pokoknya pada Diktum KEENAM yang ditujukkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagikan: