OKU Timur.Indomerdeka.Com – Kepolisian Resort (Polres) OKU Timur merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam agenda Rilis Akhir Tahun yang bertempat di Aula wicaksana polres OKU Timur.Rabu (31/12/2025)

Sepanjang tahun 2025 polres OKU Timur mencatat sebanyak 355 tindak pidana terjadi di wilayah Kabupaten OKU Timur,yqng terdiri dari 276 perkara tindak pidana umum, 9 tindak pidana khusus, serta 70 kasus tindak pidana perempuan dan anak (PPA).

Dalam acara tersebut Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. menjelaskan, mayoritas perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025 merupakan tindak pidana umum.Dari total 276 laporan, sebanyak 222 perkara telah diselesaikan, dengan jumlah tersangka mencapai 182 orang.

“Sepanjang tahun 2025, kami mencatat terdapat 355 perkara tindak pidana di wilayah Kabupaten OKU Timur. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan tindak pidana umum, disusul tindak pidana khusus, serta kasus yang melibatkan perempuan dan anak,” ujar kapolres OKU Timur

Ada beberapa Kasus yang paling menonjol dalam tindak pidana umum yakni pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 57 kasus, disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 52 kasus,Curas 5 kasus, penganiayaan 25 kasus,Curi biasa 26 kasus,Penipuan 23 kasus,Penggelapan 20 kasus,selain itu juga ada 5 kasus pembunuhan dan kasus lainnya

Dari keseluruhan perkara tindak pidana umum, 143 perkara dinyatakan lengkap berkasnya (P21), 35 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice, dan 44 perkara dihentikan penyelidikannya.

Untuk tindak pidana khusus, tercatat 9 laporan polisi, dengan penyelesaian perkara sebanyak 6 kasus.

Sementara itu, tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak (PPA) masih menjadi perhatian serius. Selama tahun 2025, terdapat 70 laporan PPA, dengan 44 kasus telah diselesaikan dan 40 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus terbanyak adalah persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 26 kasus, diikuti kekerasan terhadap anak sebanyak 11 kasus, serta pencabulan 10 kasus. Dari jumlah tersebut, 29 perkara telah dinyatakan P21 dan 15 diselesaikan melalui Restorative Justice.

Kapolres menjelaskan, penanganan kasus PPA menjadi salah satu fokus utama kepolisian.”Kasus PPA mencapai 70 perkara, dan 29 di antaranya sudah P21. Ini menjadi perhatian kami karena menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan keluarga. Penanganannya kami lakukan secara profesional, sensitif, dan berpihak kepada korban,” jelasnya.

Kemudian pada kasus penyalahgunaan narkoba, Polres OKU Timur mencatat 87 kasus sepanjang 2025, naik dari 80 kasus pada tahun 2024. Barang bukti yang diamankan terbilang besar, yakni 1.180,5 butir ekstasi dengan 14 tersangka, ganja seberat 3.920,69 gram dari 4 tersangka, serta sabu-sabu seberat 1.347,15 gram dengan 69 tersangka.

Peningkatan ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius dan memerlukan sinergi lintas sektor, tidak hanya penegakan hukum tetapi juga pencegahan berbasis masyarakat.

Untuk Di bidang keselamatan berlalu lintas, kinerja Polres OKU Timur menunjukkan tren positif. Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) menurun dari 154 kasus pada 2024 menjadi 119 kasus di tahun 2025. Namun demikian, terdapat 50 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia di tempat, dengan kerugian material secara menyeluruh pada kasus lakalantas mencapai Rp245 juta.

Menutup rilis akhir tahun, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H.menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penegakan hukum serta mengintensifkan edukasi kepada masyarakat guna menekan angka kriminalitas, penyalahgunaan narkoba dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten OKU Timur.(e)

Bagikan: