OKU Timur.Indomerdeka.Com – Tim Opsnal SW Sat-reskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) motor yang terjadi di parkiran Indomaret Cidawang Bangsal. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara dua rekan lainnya kini tengah diburu polisi.
Tersangka diketahui bernama Rizki Andria bin Sulaiman (20), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur. Ia diringkus berdasarkan laporan korban, Zulkifli Candra (27), warga Desa Kotabaru, Martapura, dengan nomor laporan LP-B/02/II/2026/SUMSEL/OKUT.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Minggu (01/02/2026) dini hari. Sekira pukul 01.30 WIB, korban masih melihat motor Honda Beat biru putih miliknya (Nopol B 3847 FOO) terparkir di depan Indomaret Cidawang Bangsal, Kelurahan Paku Sengkunyit. Korban kemudian naik ke lantai atas untuk menutup usaha kafe miliknya.
Namun, saat korban kembali ke parkiran sekitar pukul 02.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah raib. Berdasarkan rekaman CCTV kafe, terlihat tiga orang laki-laki yang berboncengan motor Beat Street hitam membawa kabur motor korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.
Penangkapan Pelaku
Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim memerintahkan KBO Reskrim Ipda Iman Setiawan, S.H., dan Kanit Pidum Ipda Ardi Jatmiko, S.I.P., M.H., untuk melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, identitas pelaku teridentifikasi sebagai Rizki Andria serta dua pelaku lain berinisial REI dan ALVIN yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Pada Sabtu (07/02/2026) sekira pukul 23.30 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan Rizki. Tim Opsnal SW langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di kediamannya di Desa Kurungan Nyawa.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya beserta barang bukti motor korban. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Ardi Jatmiko.
Barang Bukti
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 Unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban.
1 setel pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
2 buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak.
Atas perbuatannya, pelaku dìjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Hingga saat ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.”Pungkasnya






