OKU Timur.IndoMerdeka.Com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur terus bergerak mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun anggaran 2024-2025.

Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari OKU Timur, Hafiezd, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Sefri Hendra,S.H., M.H.,melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis. Lokasi pertama adalah kantor PT Marisa Piawai Grup di Jalan Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, dan lokasi kedua di kantor pemasaran Perumahan Casabella Grand City, Desa Kotabaru Selatan, Martapura.Pada Kamis (05/03/2026)

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Hafiezd, S.H., M.H., dalam press release-nya menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah hukum berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari OKU Timur dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 49/PenPid. B-GLD/2026/Bta.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan memperkuat alat bukti terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit FLPP yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Hafiezd kepada awak media.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan satu boks dokumen penting, di antaranya satu bundel dokumen asli berisi 100 berkas pernyataan,monitoring order bangunan Blok Luna Perumahan Casabella Grand City.

Selain itu juga daftar konsumen akad KPR Bank Sumsel Babel Martapura (Konvensional & FLPP),Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Marisa Piawai Grup,dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta catatan logistik material tahun 2025-2026.

Hafiezd menegaskan, seluruh dokumen yang disita akan segera diteliti dan didalami oleh tim penyidik.

Hingga saat ini, jaksa penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait untuk memperjelas konstruksi hukum serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Kami akan terus bekerja secara profesional guna mengungkap secara terang benderang adanya dugaan penyimpangan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Bagikan: