OKU Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur berhasil mencatatkan pengungkapan kasus narkotika terbesar dalam periode operasi patroli terbaru.
Seorang petani berinisial AP (33) diamankan di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku II, setelah kedapatan menyimpan sabu seberat bruto 54,14 gram.
Penangkapan bermula pada Rabu dini hari (18/3/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, tim Opsnal yang sedang melaksanakan patroli hunting mencurigai gerak-gerik tersangka di pinggir jalan. Melihat kedatangan petugas, AP sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diringkus setelah aksi pengejaran singkat.
Sempat Mengelak, Akhirnya Mengaku
Meski berhasil ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti pada penggeledahan badan. Namun, setelah dilakukan interogasi mendalam di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka akhirnya menyerah dan menunjukkan lokasi persembunyian barang haram tersebut.
“Tersangka secara spontan mengakui bahwa sabu disembunyikan di sebuah pondok, hanya berjarak sekitar dua meter dari titik penangkapan,” ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket sabu yang dikemas rapi dengan plastik klip bening, dilapisi tisu, dilakban biru, dan dibungkus plastik hitam. Dengan total berat 54,14 gram, sitaan ini menjadi capaian kuantitatif paling signifikan dalam rangkaian operasi patroli Satresnarkoba sejauh ini.
Peringatan Keras Bagi Jaringan Narkotika
Kapolres menegaskan bahwa kuantitas barang bukti ini menunjukkan tersangka merupakan pemain besar yang berpotensi menjangkau ratusan pengguna.
“Ini adalah hasil nyata strategi patroli aktif. Kami akan terus kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Senada, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi keberhasilan ini. Ia menyebut pencegahan edar 54 gram sabu ini telah menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi,” ungkapnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kini tersangka AP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat besarnya jumlah barang bukti, AP terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.





