OKU TIMUR – Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur menegaskan bahwa pemberian Adok/Gelaran Pengangkonan (Adat Non Genetik) merupakan bentuk kesadaran rasional dan penghormatan tinggi terhadap budaya asli Komering.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur, H. Leo Budi Rachmadi, dalam menyikapi mekanisme pengukuhan nama adat di Bumi Sebiduk Sehaluan.

H. Leo menjelaskan, baik Adok Genetik (Punyimbang & Penyansan) maupun Non Genetik (Pengangkonan & Penghormatan), prosesinya wajib melalui mekanisme mufakat adat yang berjenjang, mulai dari keluarga besar, Pemangku Adat Desa (Tiyuh), Pengurus Pesirah Adat, hingga ke Lembaga Pembina Adat Kabupaten.

“Adok Pengangkonan diberikan kepada mereka yang bukan dari garis keturunan Komering, namun telah lama berdomisili, berinteraksi, serta menghormati adat istiadat Komering. Ini adalah warisan tak benda yang bernilai luhur,” ujar H. Leo.Minggu (22/03)

Berdasarkan pertimbangan matang, hasil Mufakat Adat Keluarga Besar, serta sumbang saran dari Pemangku Adat Desa Kurungann Nyawa dan Pesirah Adat Buay Madang, Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur resmi mengukuhkan Adok/Gelaran Pengangkonan kepada tokoh masyarakat OKU Timur, Kiyaianda HM. SYAHRI, S.Ag., M.M Bin H. Sopingi dan istri tercinta, Kiyai Bay Hj. ERIN NUR SA’ADAH Binti H. Imam Sa’roni.

Pasangan yang dikenal membumi dan memahami jazirah Komering, khususnya di Eks Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (Buay Madang Raya) ini, diberikan gelar adat atas dedikasinya dalam bermasyarakat, berorganisasi, dan berpolitik.

Adapun adok yang disematkan adalah:
Kiyaianda HM. Syahri, S.Ag., M.M dikukuhkan dengan Adok/Gelaran Pengangkonan: Temunggung Mustika Kebuayan.
Kiyai Bay Hj. Erin Nur Sa’adah dikukuhkan dengan Adok/Gelaran Pengangkonan: Nyimas Titian Warga.

Selain itu, dalam prosesi yang sama, disematkan juga Adok/Gelaran Penyansan (Anak/Cucu Perempuan) kepada putri sulung HM. Syahri, Nakanda Shinta Nur Dzakia, S.Pd., M.Pd, dengan Adok/Gelaran Penyansan: Nyi Ayu Hilian Warga,dan Kebayan Bakas (Menantu), Nakanda Ahmad Yongky Pratama, S.Pd. Bin Budiono, dengan Adok/Gelaran: Radin Cahya Mustika.

Prosesi Pengukuhan (Niktikko) Adok/Gelaran ini rencananya akan dilaksanakan pada acara resepsi pernikahan putri dari HM. Syahri, pada Minggu, 05 April 2026, pukul 09.00 WIB s.d Selesai, bertempat di Desa Tebat Jaya, Kec. Buay Madang, Kab. OKU Timur, Prov. Sumsel.

Sebagai informasi, HM. Syahri merupakan tokoh berpengalaman yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kab. OKU Timur (2004-2009), Ketua MD KAHMI (2010-2015), Ketua ORDA ICMI (2015-2020), dan Ketua PCNU (2019-2024).

Bagikan: