OKU Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di Dusun Pelita Jaya 2, Desa Bantan Pelita. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa sore (31/3/2026), polisi mengamankan lima orang tersangka, termasuk seorang bandar berinisial C (33).

Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Iptu Guntur, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di kediaman tersangka C. Rumah tersebut disinyalir sering menjadi lokasi transaksi sekaligus pesta sabu.

“Berdasarkan informasi warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang dengan peran berbeda: satu bandar, tiga pembeli, dan satu pemakai,” ujar Iptu Guntur

Kronologi dan Barang Bukti
Penggerebekan dimulai sekira pukul 16.00 WIB. Mengetahui kedatangan petugas, para tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, kesigapan personel yang telah mengepung lokasi membuat upaya tersebut kandas.

Dua tersangka dicegat di area belakang rumah, sementara tiga lainnya diringkus di dalam ruangan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam dua kaleng rokok Dji Sam Soe.

Di dalamnya terdapat tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram. Selain itu, polisi menyita dua unit timbangan digital, alat isap (bong), pirek kaca, tiga jarum suntik, serta uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan.

Memburu DPO
Hasil interogasi mendalam mengungkap bahwa tersangka C mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari pria berinisial IK. Saat ini, IK telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Fokus kami saat ini adalah mengejar IK sebagai pemasok utama. Kami berkomitmen memutus rantai distribusi ini hingga ke akarnya,” tegas Guntur.

Kapolres OKU Timur, Adik Listiyono, mengatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan efektivitas penguatan intelijen lapangan.

“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi membongkar ekosistem peredaran narkoba secara menyeluruh dalam satu waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi kinerja jajaran Polres OKU Timur dalam mengungkap sarang narkoba yang meresahkan masyarakat.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres OKU Timur tengah melaksanakan proses penyidikan, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman serta memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Bagikan: