Siak, Indo Merdeka – Polsek Sungai Apit Polres Siak menciduk terduga pelaku pengedar narkoba pada Senin (25/1) sore di Jalan Gajah Mada, Gang Santik ( tepatnya di dalam rumah Tersangka) Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MR (22) warga Jalan Gajah Mada, Gang Santik Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Bersama tersangka ini turut diamankan 2 paket Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 Gram, 3 bungkus kosong plastik bening, 1 unit handphone android merk VIVO warna biru type A5a, 1 unit timbangan digital warna hitam tidak ada merk, uang sebesar Rp.530.000.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Yuda Efiar, SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku narkotika sering melakukan transaksi di dalam rumah pelaku di Jalan Gajah Mada tepatnya di Gang Santik kelurahan Sungai Apit Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

“Setelah mendapat nformasi tersebut Sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Apit yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit IPDA KRISTIAN H.SIRAIT.SE. langsung mendatangi TKP kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat,dari penggeledahan badan, pakaian dan rumah ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku 1 paket yang diduga narkotika jenis Sabu, kemudian didalam kamar pelaku ditemukan 1 paket, di bagian dapur ditemukan 1unit timbangan digital warna hitam,dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa 2(Dua) paket Narkotika tersebut beserta 1(satu) Unit timbangan digital merupakan miliknya,” jelasnya

Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Sungai Apit untuk Proses Lebih Lanjut. (Simon)

Bagikan: