Jakarta, Indo Merdeka – Narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Walau sedang dilanda pandemi COVID-19, perang melawan Narkoba tidak dapat berhenti.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), tahun 2020 jumlah kasus dan tersangka yang berhasil diungkap di tingkat pusat sebanyak 57 kasus dengan 127 tersangka. Sedangkan di tingkat Provinsi (BNNP) sebanyak 749 kasus dengan 1095 tersangka.
Untuk memberantas narkoba, tahun lalu telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN).
Inpres itu menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda dalam melakukan fasilitasi dan melaksanakan RAN P4GN di daerah.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo saat Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang digelar secara virtual bertajuk “Berantas Narkoba Masuk Desa”, Sabtu (26/6/2021).
Yusharto menambahkan, dari perspektif Kementerian Dalam Negeri narkotika itu harus diberantas karena harus menyelamatkan warga negara terutama yang ada di tingkat desa.
Menurut Yusharto, untuk bisa selamat dari narkoba atau direhabilitasi atau tidak terkontaminasi oleh pemikiran untuk menggunakan narkotika, berbagai langkah sudah dilakukan setelah terbitnya Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN.
“Menteri Dalam Negeri memfasilitasi pemerintah daerah untuk dapat menggunakan alokasi anggaran yang cukup dan sudah diatur dalam Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah, dimana pemerintah dan pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran terkait dengan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Yusharto.
Di samping itu, lanjutnya, telah dikeluarkan instruksi di mana terdapat pada implementasi Permendagri nomor 12 tahun 2012 tentang fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkoba.
“Ada surat Menteri Dalam Negeri kepada para gubernur yang intinya agar mengoptimalisasi pelaksanaan RAN P4GN dan pencegahan narkoba di tingkat daerah sampai dengan di tingkat desa. Untuk desa ini dilakukan beberapa langkah diantaranya kita membuat dua buku panduan untuk di tingkat Desa yaitu petunjuk teknis pelaksanaan P4GN yang ditujukan kepada pemerintahan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menyatakan, dengan keberadaan buku ini diharapkan Pemerintah desa dapat menindaklanjuti dalam kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan arahan dari BNN selaku sektor yang bertanggung jawab secara utuh dalam seluruh program pencegahan danp penyalahgunaannarkotika.
Menurutnya, pemerintahan desa dapat mengalokasikan program dan kegiatan yang cukup melalui RPJM Desa maupun APBDes yang dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang mendukung untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan sesuai dengan program P4GN.
Kemendagri juga sudah memberikan dukungan dalam bentuk yang lain yaitu mencoba desa untuk melaksanakan program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba dengan beberapa sasaran. Antara lain, masyarakat desa yaitu keluarga orang tua remaja anak.
“Di lingkungan pemerintahan desa juga dilaksanakan upaya untuk ke pemberantasan narkoba dimana pelaksanaannya merangkul kepala desa atau Lurah.Lalu ada badan permusyawaratan desa, ada sekretaris desa, pelaksana teknis di tingkat Desa yaitu Kasi pemerintahan, Kasi kesra, Kasi Pembangunan dan Kaur (Kepala Urusan) Keuangan serta Kaur umum. Lalu pelaksana kewilayahan ada kepalad dusun Babinsa, Babinkamtibmas, ada juga lembaga adat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Keagamaan, Satlinmas Desa, Pendamping Desa, relawan anti narkoba dan agen pemulihan,” jelas Yusharto.
Ditambahkannya, sinergi dari para pihak tersebut diharapkan dapat membentuk desa yang bersinar artinya desa yang bersih dari narkoba. Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan ada skema agar pemerintah desa dapat membiayai kegiatan P4GN lewat beberapa langkah, yaitu menetapkan kewenangan Desa sesuai dengan Permendagri nomor 44 tahun 2016 lalu penetapan kewenanganD Desamelalui peraturan Bupati setelah itu kegiatan dicanangkan dalam RKPDes ataum masuk dalam RPJM Desa masing-masing desa.
“Para kepala desa bisa memilih bidang-bidang yang akan dijadikan dasar untuk melaksanakan kegiatan P4GN dan melaksanakan program Desa bersinar,” kata Yusharto. (Ril)