Jakarta, Indo Merdeka – Presiden China Xi Jinping akan menghentikan pendanaan proyek tenaga listrik berbahan bakar batu bara di luar negeri.

Negeri tirai bambu sendiri merupakan salah satu investor yang banyak mendukung proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenkomarves Septian Hario Seto mengatakan pemerintah masih menunggu kebijakan lebih detail terkait hal ini.

“Masih harus menunggu kebijakan dari pemerintah China detailnya seperti apa,” kata Septian Jumat (24/9).

Selama ini China tidak hanya memberikan suntikan dana, melainkan turut membantu pembangunan PLTU dari segi teknologi.

Ia menilai pendanaan masih bisa diperoleh dari dalam negeri meskipun jumlahnya tentu akan terbatas. Namun, dari sisi teknologi, Indonesia masih kesulitan.

“Kalau pendanaan masih ada solusi, kalau teknologi tidak didukung akan berat,” ujar Septian.

Kendati demikian, ia meyakini kebijakan China hanya akan berdampak pada PLTU yang baru akan dibangun. Sementara, PLTU yang sedang dibangun akan tetap dilanjutkan pendanaannya mengingat sudah ada tanda tangan kontrak sebelumnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan rencana pembangunan sejumlah PLTU.

Di antaranya PLTU Tembilahan, PLTU Kuala Tungkal, PLTU Ipuh Seblat, dan PLTU Bengkalis di Sumatera. PLTU Tarakan, PLTU Kuala Pembuang, dan PLTU buntok di Kalimantan.

Untuk wilayah Sulawesi PLTU Raha, PLTU Bau-Bau, dan PLTU Wangi-Wangi akan dihentikan pembangunannya. Sementara wilayah Indonesia Timur ada PLTU di Maluku dan PLTU di Papua.

Dalam kesempatan terpisah, Rida mengatakan ada sejumlah PLTU yang akan tetap dilanjutkan pembangunannya.

Di antaranya PLTU 1 Kalbar Parit Baru, PLTU 2 Kalbar Bengkayang, PLTU Tanjung Selor, PLTU Sampit, PLTU Kota Baru, PLTU Talaud, PLTU Alor, PLTU Atambua, PLTU Rote, PLTU Sofifi, PLTU Kalibumi, dan PLTU Timika.

Rida menegaskan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 pemerintah tidak akan menerima usulan pembangunan PLTU kembali.

“Kemudian untuk mencapai target EBT, dalam RUPTL 2021-2030 kami juga ambil kebijakan untuk tidak menerima usulan PLTU baru,” kata Rida dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (27/5).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN), tidak ada proyek pembangunan PLTU. Namun, masih terdapat pembangunan proyek turunan batu bara seperti Gasifikasi Batu Bara di Tanjung Enim dan Coal to Methanol di Kutai Timur.

Sebagai informasi, sampai saat ini Indonesia masih menggunakan batu bara sebagai salah satu sumber energi listrik. Melalui PLTU, batu bara disulap menjadi listrik yang terjangkau dan mendominasi pembangkit listrik di dalam negeri.

Sumber : CNN Indonesia

Bagikan: