Siak, Indo Merdeka – Pangkalan Gas 3 Kg salah satu lokasi di kabupaten siak milih pengusaha berinisial ZH, diberikan sanksi dan pembinaan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak.
Kabid Perdagangan Kabupaten Siak, Hendra ST MM saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik pangkalan gas tersebut.
“Sudah kita panggil. Dan, kita tentunya melakukan pembinaan yang tujuannya agar mengutamakan standar operasional pendistribusian tabung gas ukuran tiga kilogram itu dengan memperuntukkan bagi warga miskin. Bila ada pelanggaran seperti ini kita tetap lakukan pembinaan, disamping ada sangsinya,” ujar Hendra saat dihubungi
Hendra menambahkan, bahwa ada sangsi tegas berupa pengurangan kuota tabung gas yang disalurkan ke pangkalan gas di kawasan Jalan Indah Kasih itu.
“Ya, kita berikan sangsi berupa pengurangan kuota tabung gas sebanyak 1120 tabung gas. Ini dilakukan agar pangkalan gas lainnya juga tidak mencoba-coba melakukan kesalahan yang disengaja, atau oknum yang dengan sengaja mengambil keuntungan,” tandas Kabid Perdagangan Kabupaten Siak.(
Hal ini berdasarkan Bukan penuturan sumber dipercaya mengatakan bahwa pangkalan gas milik oknum warga tersebut diduga menyalahi SOP yang diberlakukan.
“Mereka menjual gas bukan lagi bagi masyarakat yang berhak menerimanya, yakni warga yang benar-benar miskin dan terdaftar sebagai penerima tabung gas ukuran tiga kilogram itu,” ujar sumber, Rabu (9/9/2020).
Masih kata sumber, dirinya juga mengakui melihat ada oknum warga lainnya yang membeli tabung gas sebanyak 30 tabung, dari pangkalan tersebut.
“Mereka borong banyak tabung gas bersubsidi itu. Pakai sepeda motor dan menggunakan keranjang,” beber sumber lagi.
Sementara itu Kabid Perdagangan Kabupaten Siak, Hendra ST MM saat dikonfirmasi membenarkan pengakuan sumber tersebut. Oleh pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik pangkalan gas tersebut.
“Sudah kita panggil. Dan, kita tentunya melakukan pembinaan yang tujuannya agar mengutamakan standar operasional pendistribusian tabung gas ukuran tiga kilogram itu dengan memperuntukkan bagi warga miskin. Bila ada pelanggaran seperti ini kita tetap lakukan pembinaan, disamping ada sangsinya,” ujar Hendra saat dihubungi.
Hendra menambahkan, bahwa ada sangsi tegas berupa pengurangan kuota tabung gas yang disalurkan ke pangkalan gas di kawasan Jalan Indah Kasih itu.
“Ya, kita berikan sangsi berupa pengurangan kuota tabung gas sebanyak 1120 tabung gas. Ini dilakukan agar pangkalan gas lainnya juga tidak mencoba-coba melakukan kesalahan yang disengaja, atau oknum yang dengan sengaja mengambil keuntungan,” tandas Kabid Perdagangan Kabupaten Siak.
Sementara itu, ZH saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar atau memberikan statment terkait masalah tersebut ” No coment,” singkatnya
(Simon)





