Siak, Indo Merdeka – Sejumlah rumah makan dan restauran beromset besar di kecamatan Tualang, terindikasi menggunakan tabung gas berukuran tiga kilogram (Kg) atau tabung gas melon.
Berdasarkan pantauan jurnalis di lapangan Sabtu (12/9/2020), beberapa pengusaha rumah makan dan restauran mengakui menggunakan tabung gas yang peruntukannya bagi masyarakat tergolong ekonomi kecil dan menengah.
Menyikapi temuan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak meminta para pengusaha rumah makan dan restauran untuk tidak menggunakan tabung gas bersubsidi itu.
“Sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi agar pengusaha rumah makan dan restauran serta perhotelan jangan menggunakan tabung gas berukuran tiga kilogram. Mereka menyalahi aturan karena peruntukan gas 3 kilogram bagi masyarakat kecil dan usaha UMKM, karena memang merupakan gas bersubsidi dari pemerintah,” kata Kabid Perdagangan Hendra SE MM saat dikonfirmasi.
Lanjut Hendra, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan Kepolisian dalam rangka sidak serta penegakan hukum.
“Tentunya tidak boleh restauran menggunakan gas subsidi. Jika ada nanti kita akan loporkan ke PT. Pertamina minta pendampingan degan Satgas yang ada dikepolisian atau polsek biar bisa ditindak dilapangan. Tentunya ada aturan yang dilanggar seperti undang-undang perlindungan konsumen dengan sanksi kurungan empat tahun dan atau denda dua miliar rupiah,” pungkas Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak. (SIMON)