Siak, Indo Merdeka – Pemerintah Kabupaten Siak melarang semua restoran dan hotel yang tersebar di wilayah Kabupaten Siak untuk menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram (gas melon) dalam kegiatan memasak dan keperluan usahanya. Jika pelarangan tersebut tidak diindahkan dan masih ada hotel serta restoran yang menggunakan gas 3 kilogram dalam aktivitasnya, akan diberikan sanksi.
“Kami sudah menyebarkan surat edaran pelarangan restoran dan hotel di Kabupaten Siak menggunakan gas 3 kilogram untuk kegiatan usaha memasaknya,” kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Siak, H Wan Ibrahim Surji ST MT, Kamis (22/10/2020).
Lebih lanjut kata Kadis, pihaknya senantiasa mengawasi pendistribusian tabung gas bersubsidi.
“Kita tetap lakukan pengawasan dan kontrol. Setiap pangkalan gas juga ada nomor handphone milik petugas kita. Bisa dihubungi, serta laporkan jika ada temuan atau penyimpangan. Jika ada oknum yang menjual atau membeli tabung gas dalam jumlah besar, bisa hubungi petugas kita untuk dilakukan penindakan,” tegas Wan Ibrahim.
Masih kata Kadis, pihaknya menganjurkan agar setiap rumah makan atau restauran tidak membeli tabung gas bersubsidi yang peruntukannya bagi warga tidak mampu.
“Mereka menyalahi aturan karena peruntukan gas 3 kilogram bagi masyarakat kecil dan usaha UMKM, karena memang merupakan gas bersubsidi dari pemerintah,” katanya.
Ibrahim menjelaskan rumah makan menengah ke atas saat ini hanya boleh menggunakan gas 12 kilogram atau nonsubsidi.
“Saat ini pun kita masih melakukan pemantauan ke beberapa rumah makan. Soalnya banyak. Pelarangan penggunaan gas 3 kilogram untuk restoran dan hotel itu sebagai salah satu antisipasi kelangkaan gas 3 kg di masyarakat. Sebab, banyak restoran yang beralih menggunakan gas 3 kg setelah kenaikan harga gas tabung 12 kg. Langkah ini sebagai antisipasi kelangkaan gas di masyarakat,” tandasnya. (Simon)