SIAK, Indo Merdeka – Jajaran Satnarkoba Polres Siak kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (4/11/2020) sore.
DS (38) warga Jalan Mhd Ali, Gang Padang, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis pil Ekstasi.
Ps.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, SH membenarkan penangkapan tersangka, Sabtu (7/11/2020).
“Benar ada seorang bandar narkoba jenis pil Ektasi ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 16 butir dengan berat kotor sekitar 5,07 gram,” kata Dedek.
Lanjut jelas Bripka Dedek, penangkapan dilakukan di Jalan Gajah Tunggal RT/RW 06/02 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang kabupaten Siak.
“Anggota kita juga mengamankan dan satu unit handphone, 1 bungkus rokok, 1 lembar tisu pembungkus pil yang diduga Ekstasi tersebut,” jelasnya.
Dedek menambahkan, pengedar Pil Ekstasi yang di tangkap itu langsung dilakukan interogasi guna pengembangan.
“DS mengakui narkotika jenis pil Ekstasi itu di dapat dari UC yang saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadapnya,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak dan semua unsur terkait, untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang beberapa hari belakangan ini cukup menonjol khusus nya di Kecamatan Tualang.
“Sudah saatnya masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Apalagi dalam kurun waktu beberapa hari, kita sudah menangkap beberapa pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika khususnya di Tualang, soal narkoba informasi sekecil apapun sangat kita butuhkan untuk mengungkap pelaku tindak pidana ini,” ujar Kapolres Siak. (Simon)