Lampung Utara, Indo Merdeka – Besaran APBD Lampung Utara pada tahun 2021 mendatang kembali mengalami defisit. Jika tahun lalu hanya sebesar Rp22 Miliar, kini defisitnya naik menjadi ‎ Rp40-an Miliar.

‎Defisit APBD itu didapat berdasarkan perbandingan total pendapatan dengan total belanja daerah tahun 2021 mendatang. Besaran defisit itu diketahui dalam sidang paripurna DPRD dengan agenda laporan hasil pembahasan panitia kerja Badan Anggaran DPRD tentang APBD 2021, Senin (16/11/2020).

Juru bicara Panja Banggar DPRD Lampung Utara, Guntur Laksana menjelaskan dari berbagai hasil akhir pembahasan Panja Banggar APBD tahun 2021. Pendapatan asli daerah untuk tahun 2021 sebesar Rp122.197.996.326,00, pendaptan transfer sebesar Rp1.264.508.674.630,00, lain – lain pendapatan yang sah sebesar Rp316.904.225.00.

“Pendapatan daerah sebesar Rp‎1.703.610.895.956,00‎,” ujarnya.

Pendapatan daerah itu dipergunakan untuk pelbagai belanja daerah. Belanja operasional dan belanja modal sebesar Rp1.393.036.336.787,00. Belanja tidak terduga sebesar Rp10 Miliar. Kemudian, belanja transfer sebesar Rp340.601.392.100,00. Dengan demikian, total belanja daerah mencapai Rp1.743.637.728.887,00

Selanjutnya, surplus atau defisit sebesar Rp40.026.832.931,00‎, sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp42.626.832.931,00. Lalu, besaran pengeluaran Rp2,6 Miliar. Sementara Netto sebesar Rp40.026.832.931,00.

“‎Kami juga meminta pihak eksekutif untuk lebih jeli dalam menempatkan pegawai sesuai dengan keahliannya dan tidak lagi menggunakan asumsi penerimaan tinggi yang tidak bisa terealisasi,” pinta dia.

Sementara itu, Bupati Budi Utomo mengatakan, Raperda APBD 2021 yang telah disepakati untuk ditingkatkan statusnya menjadi Perda itu akan segera disampaikan ke Pemprov Lampung. Usai mendapat evaluasi maka pihaknya akan kembali membahasnya dengan pihak legislatif sesuai permintaan Panja Banggar dan aturan yang ada.

“Mengenai penempatan pegawai, kami sudah lakukan uji kompetensi untuk hal itu,” jelasnya. ( RI)

Bagikan: