Siak, Indo Merdeka – Dalam rangka memberikan pelayanan prima dan maksimal serta sesuai Protokol Kesehatan Covid-19, Satuan Pelayanan Administrasi Surat Izin Mengemudi atau Satpas SIM menjelaskan bahwa setiap pembuatan SIM harus melalui mekanisme atau aturan yang diberlakukan.
“Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.
Namun, untuk memilki SIM, para pengemudi harus melewati berbagai proses administrasi dan tes yang tidak mudah,” kata Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosna Meilani SIK saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Ia juga mengatakan, bagi pengemudi yang berniat membuat SIM, jangan sampai menggunakan jasa calo.
“Pasalnya, harga yang dipatok, pastinya lebih tinggi dibanding banderol pembuatan SIM yang sudah ditentukan pemerintah dan pihak kepolisian,” katanya lagi.
Bawa dokumen penting
Kasat Lantas Polres Siak mengatakan agar jangan lupa, membawa dokumen penting.
“Sebelum ngurus administrasi, siapkan terlebih dahulu dokumen pribadi, seperti fotocopy KTP sebanyak lima lembar, atau Surat Keterangan Kependudukan. Jangan lupa, membawa KTP asli. Pada intinya kita tidak ada mempersulit masyarakat kita untuk urus sim jika semuanya mau memahami aturan dan mentaati. Serta semuanya sesuai peraturan pemerintah yakni menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” tandas AKP Rosna. (Simon)