Muara Enim Indo Merdeka – Diduga kerap melakukan transaksi narkoba diwilayah hukum Polres Muara Enim, pelaku narkoba bernama Welly Marta (43),warga Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ini ditangkap Satres Narkoba Polres Muara Enim pada 7 Juli 2020.

Penangkapan pelaku berawal pihak Kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku kerap mengadakan jual beli narkoba didesa Gunung Megang Dalam Kec. Gunung Megang yang kemudian Polisi melakukan penyelidikan.

“Ya, pelaku Welly Marta (43),kita tangkap dikediamannya dan ditemukan barang bukti berupa 13 ( Tiga belas) paket narkotika jenis shabu berat brutto 6,10 gram. Kemudian pelaku serta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kimi pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 13 ( Tiga belas) paket narkotika jenis shabu berat brutto 6,10 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) bal plastik klip bening, 1 (Satu) buah kaleng rokok, 1 (satu) helai celana jeans dan 1 (Satu) unit Hp merk Nokia.

“Ya, sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim pada media ini Jum’at(10/07).(JNV)

Bagikan: