Muara Enim Indo Merdeka – Pelaku narkoba R (46) yang berdomisili di jalan Cut Nyak Din Gang Kelapa Kelurahan Tungkal Kabupaten Muara Enim dan rekannya S (38),yang berdomisi di Jalan KH Burlian Kelurahan Pasar III Muara Enim tersebut, tidak berkutik disaat aparat Satres Narkoba Polres Muara Enim menangkap keduanya yang terbukti membawa narkoba jenis sabu pada minggu  (06/09).

Awalnya pihak kepolisian Sat Res NarKoba Polres Muara Enim Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gang Alfamart Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim kerap terjadi transaksi Narkoba.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan personilnya Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Nah, tiba di Gang Alfamart Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melihat  2 Orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.

Kemudian aparat mendekati pelaku, terlihat seorang laki-laki yang berinisial R membuang sesuatu di jalan diatas aspal, setelah di cari ditemukan 1 ( satu ) paket diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian ditanya oleh anggota Sat ResNarkoba apakah ada barang bukti lain, dijawab oleh sdr. R ada di kosan selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan ke Kosan miliknya yang beralamat di Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim,

Setelah tiba di kosan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan badan / pakaian kemudian ditemukan barang bukti 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam Wadah Permen yang bertuliskan MILTON yang diletekkan di kusen Jendela,

Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Satuan  Reserse Nakoba Polres Muara Enim untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. menyebutkan kedua pelaku tersebut beserta barang bukti sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.

dan barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 3 (Tiga) paket diduga narkotika  jenis sabu dengan berat bruto 2,77 Gram , 1 (Satu) Unit HP Nokia warna Biru dengan No Sim Card 0812xxxxxx, 1 ( satu ) Unit HP Samsung Warna Hitam dengan No Sim Card 0823xxxxxx, 1 ( satu ) Unit HP Xiaomi warna Rose Gold dengan No Sim Card 0831xxxxxx , 1 ( Satu ) Buah Wadah Permen bertuliskan MILTON warna Kuning dan 1 ( satu ) Bal Plastik Klip, “Tutup Kasat Narkoba Polres Muara Enim tersebut pada Selasa(08/09)(JNV)

Bagikan: