Muara Enim, Indo Merdeka – Pelaku bernama Joko Saputro (51),dalam kasus pencurian dengan pemberatan diwilayah hukum.Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhsil ditangkap unit reskrim Polsek lawang Kidul pada Selasa kemarin (08/09).

Sementara Pelaku ditangkap saat berada di Desa Sidomulyo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim dengan TKP di gudang proyek perumahan Barak Lestari II Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kab.Muara Enim .

Peristiwa pencurian bermula ketika pelapor Saipul mendapat laporan dari saudara  Leman bahwa 10 keping plafon gypsum dan 25 kotak keramik merek arwana yang berada di gudang telah hilang. Nah,kemudian Saipul mengecek ke gudang dan melihat bahwa pintu gudang tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lawang Kidul.  Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra,SIK,melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim ,SH,MM, mengatakan bahwa mendapatkan laporan korban saat itu kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Yulisman ,SH,dan anggora melakukan pemyelidikan kejadian tersebut.

“Ya,mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada dirumahnya didesa Sidomulyo Kecamatan Gunung Megang tersebut ,personil kita menuju ke Sidomulyo untuk mengamankan pelaku Joko Saputro (51)),yang diduga kuat melakukan pencurian diwilayah hukum kita.

Lanjut Kapolsek,ketika anggota kita berhasil menangkap pelaku tersebut,ternyata tidak ada perlawanan yang kemudian kita gelandang ke Polsek Lawang Kidul guna pemeriksaan kebih lanjut,” ungkap AKP Azizir Alim (09/09).

Dikatakan Azizir,pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek lawang Kidul dan satu temannya masih Dalam Pencarian Polisi (DPO).

“Ya,barang bukti yang kita amankan terkait dalam perkara tersebut berupa 01 (satu) buah gerobak sorong warna merah yang disita dari pelaku yang kini telah kita jebloskan di ruang tahanan Polsek Lawang Kidul,” tegas AKP Azizir Alim,SH,MM.( JNV)

Bagikan: