Jakarta, Indo Merdeka – Anggota DPD Habib Said Abdurrahman mempertanyakan mengapa BPK RI yang sering menemukan temuan audit keuangan yang bersumber dari uang negara tetapi masih ada yang tidak bisa ditindaklanjuti. Padahal jelasj-jelas telah merugikan keuangan negara.

“Apa kendala yang dialami BPK. Saya mempertanyakan apa kendala yang dialami oleh BPK sebagai lembaga tinggi negara,” ujar Said .

Ttiba menjawabnya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Paula Henry Simatupang menjelaskan, untuk temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti ada beberapa faktor penyebab,

“Yang pada dasarnya kendala sebenarnya bukan dari BPK namun dari pihak yang diperiksa. Memang ada persoalan masa lalu, sehingga untuk saat sekarang ini sulit ditindaklanjuti, seperti ada yang meninggal, pergantian jabatan, ada yang kasus perkara”, jelasnya.

Rapat DPD dilaksanakan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan semester II tahun 2019 oleh BPK RI. Juga bertujuan untuk memperoleh informasi yang tuntas.

Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2019 bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Papua digelar secara virtual di Jakarta rabu (16/9/2020)

Rapat Dengar Pendapat DPD dengan BPK Perwakilan Papua dipimpin Ketua BAP DPD RI Bambang Soetrisno.

DPD telah menerima audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang mengandung dugaan kerugian pada entitas di Provinsi Papua yakni di Kabupaten Boven Digoel 2,9 Milyar, Kabupaten Keerom 2,8 Milyar, Kabupaten Mappi 2,4 Milyar, Kabupaten Sarmi 3,3 Milyar, dan Kabupaten Waropen 14,3 Milyar.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan kinerja juga masih ditemukan temuan, tetapi masih ada yang tidak bisa ditindaklanjuti meski jelas merugikan uang negara, kata Bambang. (oce)

Bagikan: