Jakarta, Indo Merdeka – Kesepakatan dalam World Trade Organisation,WTO atau GATT di bidang pendidikan hanya cuma jadi referensi atas revisi UU Sistim Pendidikan Nasional yang menekankan pendidikan pada nilai dan standar Indonesia, atau tidak liberal yang datang dar luar negeri otomatis akan dijadikan standar pendidikan kita misalnya dengan menghapus muatan atau penuturan ajar Bahasa Indonesia diganti bahasa asing.

Syamsurizal anggota Baleg dari Fraksi PPP di DPR mengatakan di Jakarta (17/9/2020) yang sehari sebelumnya membahas revisi UU Sisdiknas dengan wakil pemerintah.

Ia memang menangkap adanya perubahan di masarakat yang lebih senang mencari pendidikan yang bermutu walau berbiaya mahal, sehingga membikin lembaga pendidikan asing ingin masuk ke Indonesia.

Mula awalnya pergeseraan ini direspon oleh pendidikan swasta yang mengutamakan mutu, yang bagi masarakat tertentu bahwa biaya mahal tidak jadi pertimbangan, imbuhnya.

Buktinya, oleh karena kurikulum swasta lebih inovatif. Peran swasta di sektor pendidikan kontribusinya telah sudah Fifty – Fifty pada tahun 2020. Yang beruntung bisa berkembang sampai punya pendidikan dari PAUD, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi, kendati orientasi keuntungan itu tidak dikenal didalam sistim pendidikan nasional kita, tandasnya.

Faktor lain adalah karena sekolah negeri tidak bisa menampung semua anak murid yang ingin bersekolah atau wajb belajar, sementara swasta hadir dengan menjanjikan kualitas yang lebih baik, katanya.

Perihal usulan dari pemeritah bahwa pendirian sekolah asing hanya diperbolehkan dikawasan ekonomi kusus, KEK, kata Syamsurizal, pilihan itu masih belum disetujui bersama antara pemerimtah dan Baleg DPR. Walau usulan tersebut datangnya dari pemerintah. DPR sudah minta agar direformulasi ulang oleh pemerintah. DPR ingin sistim pendidikan berazaz pendidikan nasional, katanya. (oce)

Bagikan: