Jakarta, Indo Merdeka – Memasuki 16 tahun usia DPD akan terus kawal terjaminnya penguatan otonomi daerah.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD Lanyala Mattalitti saat membuka diskusi secara virtual, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (29/9/2020).

DPD lahir 1 Oktober yang hari ini genap berusia 16 tahun.

Sekarang DPD telah memasuki 5 periode tahun keempat dengan terus berbenah khususnya dalam mendorong penguatan DPD, salah satunya melalui perbaikan mekanisme internal kelembagaan sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, yang telah memberikan penambahan penguatan peran dan fungsi DPD melalui pengawasan DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda), ujar Lanyala.

Sementara dalam penguatan sistem demokrasi, DPD menekankan khususnya dalam hal menampung aspirasi masyarakat dari tiap daerah dan memperjuangkan untuk kepentingan bersama, khususnya dalam pengambilan kebijakan di tingkat Pusat.

“DPD RI mengakui bahwa kewenangan baru tersebut merupakan tantangan tersendiri yang harus dapat dijawab oleh DPD sebagai mitra daerah. DPD ingin menegaskan bahwa kewenangan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah bukanlah untuk meloloskan atau mencabut Perda suatu daerah, namun hanya bersifat konsultasi dan memberikan masukan kepada daerah. Selain itu, DPD RI juga berperan sebagai mediator/jembatan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar komunikasi kedua pihak dapat berjalan harmoni sehingga Raperda dan Perda yang dihasilkan dapat selaras dengan peraturan di atasnya,” ujar Lanyala.(oce)

 

Bagikan: