Bengkalis, Indo Merdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis minta kepada calon Bupati Bengkalis Abi Bahrun yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk mematuhi protokol kesehatan (Protokes) selama menjalani perawatan dalam rangka mencegah penularan virus tersebut. Kasus Abi Bahrum positif Covid-19 ini merupakan klaster pertama terjadi di Pilkada Bengkalis
“Kami sudah mendapat informasi dari Satgas Covid-19 Bengkalis terkait Abi Bahrun yang merupakan calon Bupati Bengkalis terkonfirmasi positif Covid-19. KPU menghimbau kepada yang bersangkutan agar mengikuti Prosedur protokol COVID-19,” ujar Ketua KPU Bengkalis Alfadhillah Al Mausully, Senin (12/10/2020).
Selain itu hasil rapat bersama dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis disarankan untuk segera melakukan tindakan sesuai protokol Covid-19 untuk mencegah penularan wabah ini di Kabupaten Bengkalis.
“Untuk tracing dan seluruh tindakan penanganan wabah pandemi COVID-19 akan dilakukan oleh Satgas COVID-19,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Bengkalis Tajul Mudaris menghimbau kepada seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati agar mematuhi protokol kesahatan dalam melakukan kampanye dialogis disejumlah titik yang telah di tetapkan KPU.
“Kami menghimbau kepada seluruh calon Bupati dan wakil Bupati untuk mematuhi protokol kesahatan dalam melakukan kampanye agar tidak terjadi penularan atau klaster baru Covid-19,” kata Tajul.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tracing kontak dan menghimpun data-data dilapangan kepada pasien yang terkonfirmasi positif Covid, termasuk kepada salah Abi Bahrum seorang calon Bupati Bengkalis.
“Tim kita sudah melakukan penghimpunan data-data kepada pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan juga tracing terhadap kontak pasien sebelumnya,” kata Ersan (anang)