Bengkalis, indo merdeka – Jajaran Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan dipimpinan oleh Wakapolres Kompol Roni Syahendra, SIK, SH berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 19 Kg dan satu bungkus sekitar 550 gram, Rabu (28/10/20).
Polisi juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku warga Kecamatan Bengkalis ditempat dan waktu yang berbeda. Pertama oknum Honorer di Disbudparpora Bengkalis inisial RR alias Dedek (24) warga Desa Air Putih.
Selanjutnya seorang anak mahasiswa di Perguruan Tinggi ( STAIN Bengkalis) inisial MRF alias Nando (20), warga Kelurahan Rimba Sekampung, dan terakhir seorang sopir travel, RRe alias Vido (20) warga Kelurahan Rimba Sekampung.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Kapolsek Bantan AKP Zulmar dan KBO Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, bahwa sabu 19 Kg ditemukan di rumah yang disita tersebut hasil penangkapan dari oknum mahasiswa MRF dan sopir travel RRe.
“Sabu 19 Kg ditemukan di rumah Nando Jalan Gatot Soebroto di dalam dua tas. Pelaku mengaku sabu itu miliknya diterima dari tersangka RRe alias Vido, “ungkap Kapolres, Senin (02/11/20).
Dijelaskan, guna mengelabui petugas, awalnya pelaku membuang satu bungkus sabu berisi 550 gram di dinding stadion Bengkalis, dan melapor Polres. Namum upaya tersebut gagal.
Dalam bisnis barang haram ini setiap 1 Kg mendapatkan upah Rp10 Juta. Dari ketiga tersangka ini diancam hukuman mati.(anang)