Bengkalis, Indo merdeka – Susianto SR, Anggota DPRD Dapil Pinggir gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) yang dilaksanakan di Dusun Air Pulai Desa Buluh Apo Kec. Pinggir, dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. (22/11/2020).

Adapun Perda yang disosialisasikan adalah Perda yang sama di sosialisasikan oleh anggota DPRD Bengkalis lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2019 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dalam sambutannya, Susianto mengatakan pentingnya sosialisasi, guna penyebaran informasi terhadap produk hukum daerah baik yang dibuat Pemerintah maupun yang menjadi hak inisiatif DPRD.

“Setelah kita lakukan pemaparan terhadap perda ini, kita adakan sesi tanya jawab agar masyarakat lebih mengerti,”ucapnya.

Katanya lagi, disaat sesi tanya jawab, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus mendata ulang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap objek pajak, ini harus disesuaikan dengan alamat dan nama objek pajak agar tepat sasaran.

“Ada beberapa poin yang kita ambil dari sesi tanya jawab, dan ini akan kita sampaikan kepada dinas terkait agar ditindaklanjuti,”tutup Susianto.(anang)

Bagikan: