Bengkalis, Indo Merdeka – Untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akibat dampak wabah pandemi Covid-19.
Pemerintah lewat program dana hibah atau bantuan langsung tunai menguncurkan bantuan ke pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditransfer ke rekening penerima.
Plt Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis, Nurminsyah, menegaskan bantuan modal untuk pelaku usaha atau UMKM ditahun 2020 ini bersumber dari anggaran keuangan pemerintah pusat. (30/11/2020)
“Bantuan modal untuk pelaku usaha UMKM yang ada di Bengkalis berasal dari bantuan Pemerintah pusat yang disalurkan dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya
Ia menipis bahwa jika ada pihak- pihak yang mengaku bahwa bantuan modal Usaha UMKM yang saat ini proses penyaluran ke pelaku usaha adalah berasal dari salah satu calon pasangan bupati dan wakil bupati Bengkalis itu sesat.
“Disini saya ingin tegaskan bahwa bantuan modal bagi para pelaku usaha UMKM saat ini sedang disalurkan itu murni bantuan pemerintah pusat. Bukan bantuan dari salah satu Paslon pada Pilkada Bengkalis,” tegasnya
Ia mengingatkan masyarakat terutama bagi para pelaku usaha UMKM khususnya di kabupaten Bengkalis agar lebih jelih dalam situasi Pilkada Bengkalis saat ini untuk manfaatkan segala cara demi mendapatkan simpati masyarakat.
“Bantuan pelaku usaha UMKM ini murni program pemerintah pusat. Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis hanya sebagai penyalur saja,” katanya
“Sebenarnya perlu saya luruskan bantuan modal usaha yang disalurkan melalui dinas koperasi itu merupakan program nasional dari Pemerintah Pusat, dan jika ada pihak yang mengatakan bantuan itu dari paslon bupati tertentu saya katakan itu tidak benar,” sambungnya
Diketahui bahwa, persyaratan bagi setiap pelaku usaha yang mengajukan permohonan ke dinas koperasi dan UMKM itu harus mendapatkan surat domisili dari kepala desa serta dilengkapi dengan dokumentasi tempat usaha.
“Maka nya kita dari dinas Koperasi meminta kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan bantuan usaha itu harus dilengkapi surat keterangan domisili tempat usaha dari kepala desa,” terangnya
Setelah syaratnya yang diajukan lengkap Dinas Koperasi UMKM Bengkalis. Lanjutnya, nantinya langsung memasukkan data pelaku usaha ke dalam sistem aplikasi dinas koperasi UMKM Bengkalis.
“Seluruh permohonan pelaku usaha yang sudah lengkap akan kita masukkan ke dalam data dinas koperasi untuk kita ajukan ke Pemerintah pusat. Kita dari dinas koperasi sebenarnya hanya menerima seluruh data yang masuk, yang menentukan apakah permohonan masyarakat itu diterima atau tidaknya itu murni kewenangan dari pemerintah pusat,” jelasnya. (anang/tim)