Siak, Indo Merdeka – Satuan Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap RK (36) pelaku tindak pidana pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, di jalan Suradi Raja Rt.012 Rw.006 Kelurahan Perawang Kabupaten Siak, Senin (5/1/2021).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani membenarkan penangkapan tersangka, Rabu (6/1/2021).

“Jadi kita memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suradi Raja Rt.012 Rw.006 Kelurahan Perawang Kab. Siak, sering dijadikan pelaku sebagai tempat transaksi pengedaran narkotika. Hingga akhirnya kita amankan tersangka bersama barang bukti sabu,” katanya

Lanjutnya, sekira pukul 11.30 wib Personil Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,79 gram.

“Tersangka kita amankan dan menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam kamar milik tersangka dan kemudian kita interogasi, dia mengakui 1 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di dapatkan dari Tomy, dan saat ini Tomy kita lakukan pengejaran,” jelasnya(Simon)

Bagikan: