Palembang, Indo Merdeka – Advocate Firmansyah dan Partners mengeluarkan somasi dan peringatan kepada saudara Fenus Antonius selaku Direktur CV Temu Rindu yang beralamatkan di jalan Sumpah Pemuda Kampus, Lorok Pakjo kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, dengan nomor surat 032/SRT-KHF/IV/2021 pada 26 April 2021.

Somasi dan peringatan itu, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 April 2021 adalah bertindak untuk atas nama serta mewakili kepetingan hukum klien yang bernama Rina (47) pekerja wiraswata warga Jalan Petrosia RT 002 RW 003 kelurahan Pasar 1, Pelitasari Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Andre Meilansyah, SH, CHRM atau yang akrab di sapa Andre Macan di dampingi Meirandhyka selaku kuasa hukum mengatakan, bahwa CV Temu Rindu sebagaimana Akta Notaris No. 03 tertanggal 23 Oktober 2020 tentang Akta Pendirian Perseroan Komanditer dan pada saat bersamaan klien Rina ini menyerahkan uang sejumlah Rp. 1. 500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Klien kami ini, pada awalnya dikenalkan oleh Elsa Apriani dengan Fenus Antonius, untuk memasukan modal di CV Temu Rindu dengan iming-iming pembagian keuntungan hasil usaha. Atas janji-janji itulah klien kami kemudian tergiur menyerahkan dana sebesar Rp. 1,5 miliar-,” jelasnya saat jumpa pers di Kopi Oncak Jalan R. Sukamto No 428 Pipa Jaya kecamatan Kemuning, Kamis (29/04) malam.

Andre menjelaskan, pada tanggal 23 Oktober 2020 klien kami menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ditranfer melalui Bank BNI atas nama Fenus Antonius, dan sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Miliar Rupiah) berupa cek tunai pada 01 November 2020 uang tersebut bukti pembayaran saham untuk CV Temu Rindu, sebagaimana kwitansi 23 Oktober 2020 yang ditandatanggani oleh Fenus Antonius.

Kemudian dibuatlah menjadi satu kwitansi, tertanggal 23 oktober 2020 yang menyesuaikan tanggal pendirian CV Temu Rindu.

“Dan di CV Temu Rindu ini, klien kita menjabat sebagai Pesero Komanditer yang artinya pemegang saham tunggal. Sedangkan Direkturnya Fenus Antonius,  Wakil Direktur I Elsa Apriani dan Wakil Direktur II Anheri. Tetapi, kami tidak mengetahui apakah Elsa Apriani dan Anheri ini memiliki saham di CV itu atau tidak, karena setiap pihak kami meminta laporan keuangan hingga saat ini belum diberikan,” ungkapnya.

Dan dalam proses penyerahan uang tersebut 23 Oktober 2020 hingga saat ini, tidak pernah dikonfirmasi terkait laporan keuangan dan lain-lain. Seperti berapa karyawan disana, pendapatan perbulan dan hal lainnya.

Untuk itu, karena tidak ada transparansi dari pihak tersebut, klien kami pada 12 Januari 2020 menyatakan keluar atau mengundurkan diri sebagai pesero komanditer, untuk ini telah disampaikan dan disetujui melalui pesan singkat WhatsApp (WA) 12 Januari 2020.

“Tetapi klien kami meminta untuk mengembalikan modal awal yang sudah diberikan. Dan sejak Januari itu, akhirnya pihak mereka menghindar dan lepas tanggung jawab,” ujarnya.

Maka dari itu, melalui Kantor Hukum Firmansyah dan Partners selaku kuasa hukum berupaya untuk membangun komunikasi dan meminta kejelasan. “Klien kami, berhak untuk meminta laporan termasuk persoalan bangunan hingga karyawan dan lain-lain. Selama ini, tidak pernah menggunakan hak itu, karena pihak mereka mengatur sendiri,” tutur Andre.

“Artinya, akta pendirian dibuat hanya diatas kertas, tapi soal aplikasi dilapangan, klien kami tidak mempunyai aktifitas tidak mempunyai kegiatan dan haknya terhadap CV Temu Rindu Itu. Maka itu, klien kami minta dikembalikan uangnya dan mengundurkan diri,” jelasnya.

Pada 7 April 2021, pihak kami melakukan pertemuan dan pertemuan kedua pada 14 April 2021 dengan semua pihak CV Temu Rindu. Dipertemuan itu, pihak kami meminta untuk mengembalikan modal usaha dan keuntungan selama November hingga April 2021.

“Tetapi, selain pengembalian modal usaha tersebut, pihak kami juga ingin mengetahui berapa keuntungan yang di dapat dari beberapa bulan tersebut,” bebernya.

Disisi lain, melalui kuasa hukum Fenus yakni Chrishandoyo Budi Sulistyo, S.H., M.H  meminta waktu 1 minggu untuk mencari solusi, dan pada 21 april 2021 ada pertemuan lagi dan menawarkan solusi, bahwa managernya mempunyai rumah pribadi senilai Rp. 1,7 miliar (satu miliar tujuh ratus juta rupiah). Tetapi pihaknya tidak menampilkan sertipikat hanya foto interior rumah saja.

“Disaat itu, klien kami tidak hadir. Maka kami tampung dan menyampaikan pada klien kami. Ternyata klien kami, menolak dan tetap pada opsi pertama untuk tetap mengembalikan uang Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) terlebih dahulu dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diberikan waktu 1 bulan kemudian,” tegasnya.

Lanjut Andre Macan, pada pertemuan terakhir pada 21 April menyampaikan tetap memberikan batas 7 hari yakni tepatnya 5 Mei 2021 batas akhir untuk menyerahkan Rp. 1.000.000.000,- dan sisanya diberikan waktu 1 bulan dengan syarat ada jaminan.

Kemudian, dalam somasi apabila pada 5 mei 2021 tidak terealisiasi, maka pihak kami akan menempuh jalur hukum baik melaporkannya ke pihak kepolisian maupun mengajukan gugatan perdata. Hal ini dilakukan untuk memulihkan hak klien kami agar tidak dirugikan.

“Selama proses uang belum dikembalikan selambat-lambatnya 5 Mei, usaha Temu Rindu ini akan kami tutup untuk sementara waktu sampai ada kepastian pembayaran” katanya.

Sementara, Kuasa Hukum Fenus Antonius yakni Chrishandoyo Budi Sulistyo, SH, MH, Sabtu (1/5/2021) saat di konfirmasi via telepon saat di konfirmasi mengatakan, uang yang di berikan Ibu Rina 1,5 miliar adalah pembelian saham kepemilikan dari cafe.

“Jadi Ibu Rina sama Fenus setuju, dibelilah oleh Ibu Rina sebesar 30 persen, jadi sebenarnya uang itu pembelian saham, awalnya seperti itu,” jelas Chrishandoyo Budi Sulistyo.

Ia menambahkan, Temu Rindu ini tidak ada badan usaha, kemudian

mereka membuatlah CV Temu Rindu, kemudian pemegang saham sama Ibu Rina di masukkan dalam kepengurusan kepemilikan yakni Direkturnya Fenus Antonius,  Wakil Direktur I Elsa Apriani dan Wakil Direktur II Anheri.

“Rina itu dijadikan sekutu komanditer, tidak terlibat aktif dia hanya memberikan uang kepada CV,” ungkapnya.

Menurutnya, usaha itu baru berjalan 4 bulan, Ibu Rina saat membeli saham memang tidak terlibat aktif, dia hanya mendapatkan bagian 30 persen dari keuntungan bersih.

“Setelah usaha berjalan sesuai komposisi yang mereka sepakati,” ungkapnya.

Usaha baru berjalan Desember, Februari, Maret dan April, kemudian mereka ini sepakat membuka usaha lain, dengan mengembangkan usaha lain, yakni Cafe baru Ruang Rindu.

“Ibu Rina merasa dia sudah mengasih uang 1,5 miliar tapi tidak dapat kentunganlah,  merasa seperti itu, maka dia mau minta lagi uang 1,5 miliar itu,” jelasnya.

“Dasar mereka meminta uang 1,5 miliar itu berdasarkan akte CV. Di akte CV dikatakan, ketika Ibu Rina mau mengambil uang itu, pihak Direktur harus mengembalikan uang dalam waktu tiga bulan,” ungkapnya.

Chrishandoyo menilai bahwa uang yang diberikan itu adalah pembelian kepemilikan saham, itu yang sudah di ketahui bersama. “CV itu hanya formilnya saja. Ibu Rina bulan Januari sudah meminta uang itu, tapi Fenus menjawabnya sesuai perjanjian mereka, bahwa karena ini pembelian saham, maka kalau uang ibu ingin kembali saham ini harus dijual kepada orang lain,” bebernya.

“Sampai dengan beberapa hari yang lalu belum ada yang beli, tapi sekarang ini ada yang mau beli, namanya Pak Wari, Manager Temu Rindu, tapi karena tidak ada cash hanya ingin memberikan rumah, dan itu di tolak oleh Ibu Rina,” jelasnya.

Chrishandoyo ingin mengembalikan permasalahan kepada posisi sebenarnya, bahwa Ibu Rina memberikan uang 1,5 bukan merupakan modal ke Temu Rindu tapi adalah pembelian kepemilikan sham Temu Rindu yang di miliki Fenus.

“Kalau Ibu Rina mau mengambil lagi, sesuai dengan aturan awal mereka, menunggu orang yang membeli saham itu,” ungkapnya.

Untuk somasi, Chrishandoyo mengatakan akan menjawab hari Senin nanti. (Putri)

Bagikan: