Banyuasin, Indo Merdeka, – Sebagai bukti pengabdian kepada negeri, Kepolisian Resort Banyuasin mengungkap hasil kejahatan tanah air yang dirangkum dalam operasi Sikat Musi 2021.

Pengungkapan yang terjadi dari perkara tahun 2019 hingga perkara tahun 2021 yang digelar di halaman kantor Mapolres Banyuasin. Senin (03/05/21). Berdasarkan data yang dihimpun saat Pres Release di halaman kantor Mapolres Banyuasin, operasi sikat Musi 2021 berhasil menangkap sebanyak 26 tersangka dari 18 Pengungkapan Kasus. Operasi Sikat Musi ini di dominasi oleh kasus Curat, Curas, dan Curanmor.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi S.Ik MH didampingi Wakapolres Banyuasin Kompol Yenni S.Ik, Kasat Reskrim Polres AKP M Ikang Ade Putra S.Ik mengatakan, dari 18 kasus yang berhasil diungkap Polres Banyuasin bersama Polsek jajaran 14 diantaranya kasus Curat, 2 Kasus Curas dan 2 lagi kasus Curanmor.

“Hal ini kita lakukan demi memberikan keamanan dan kenyamanan kepada Masyarakat, meskipun ada beberapa kasus lama tetap kita ungkap, saya juga berterima kasih kepada masyarakat atas keberhasilan ini, sepak terjang polisi dalam mengungkap kasus tak lepas dari pada partisipasinya masyarakat,” tegas AKBP Imam, Selasa, (4/05/21)

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra menambahkan, selain menangkap 26 orang pelaku, Polres Banyuasin dan Polsek jajaran berhasil mengamankan barang bukti kelakukan kejahatan diantaranya, Televisi LED, Motor, Sajam, handphone, beserta Pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Dari pengungkapan perkara yang kita lekukan bersama Polsek jajaran dari tanggal 08 April sampai dengan tanggal 29 April 2021. untuk TO kasus tahun 2019 terungkap kasua Curas, perkara tahun 2020 dan perkara tahun 2021 didominasi kasus Curat sejumlah 14 kasus. Atas perbuatannya pelaku akan di ancam dengan pidana paling 7 tahun paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya

Bagikan: