BANYUASIN, Indo Merdeka,- Menindaklanjuti laporan dari ormas yang ada di Banyuasin , Satpol PP Banyuasin selaku penegak Perda bersama Dinas Perhubungan, Bapenda, Pihak Managemen RSUD dan pihak Pengelola parkir melakukan rapat di ruang rapat RSUD Banyuasin, pada Senin (28/06) guna untuk membahas permasalahan yang dikeluhkan seperti tarif parkir, diharapkan agar tarif parkir tersebut dikembalikan ke tarif normal sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Banyuasin Drs H. Indra Hadi, M.Si mengatakan, hari ini pihaknya turun langsung kelapangan untuk menertibkan tarif parkir di lingkungan RSUD Banyuasin yang dianggap membebani masyarakat sesuai dengan laporan dari Ormas Banyuasin.
” Sebelumnya pihak pengelolah parkir di RSUD Banyuasin menggunakan sistem tarif Rp4000 perjam, Dari hasil rapat telah disepakati sesuai Perbup Nomor 37 tahun 2018 tentang tarif layanan badan dan layanan umum RSUD Banyuasin, yang mana parkir roda 2 rawat inap Sebesar Rp. 5.000. Sedangkan parkir roda 4 rawat inap sebesar Rp. 10.000,” kata Indra Hadi seraya berucap untuk parkir roda dua yang keluar masuk itu hanya Rp2.000 dan roda empat Rp3.000.
Kabid Tibumtram Satpol PP Banyuasin Bustanil Aripin, S.Sos., M.Si menambahkan, sesuai hasil kesepakatan rapat yang sudah dilakukan Satpol-PP bersama pihak-pihak terkait, kesepakatan penertiban tarif parkir sudah disepakati bersama sesuai dengan Perbub dan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2021.
“Dari hasil rapat tadi sudah kita sepakati bersama bahwa tarip parkir mengacu kepada Perbub dan berita acaranya sudah ditandatangani bersama oleh pihak – pihak terkait untuk dikembalikan ke tarif normal dulu sesuai dengan aturan Perbubnya sebelum ada regulasi aturan lainnya yang mengaturnya kembali,” jelas Bustanil yang biasa disapa.
Pihaknya berharap kepada pengelola parkir agar dapat memungut jasa parkir sesuai ketentuan yang telah diberlakukan.”Ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Semoga mereka objektif untuk dapat dijalankan,” ujar dia.
Terpisah, Direktur RSUD Banyuasin Ari Pauta mengaku terbantu dengan adanya parkir elektronik yang dipegang pihak ketiga. Sebab ada jaminan keamanan dari pengelola parkir.
“Intinya kalau kendaraan hilang ada jaminan asuransi dari pihak pengelola, dan saya sangat merasa terbantu sekali adanya parkir elektronik ini, jadi saya keberatan jika parkir elektronik di stop atau tidak difungsikan karena manfaatnya banyak bagi managemen RSUD Banyuasin,” ujar dia.
Sementara itu, pihak ketiga atau pengelola parkir di lingkungan RSUD Banyuasin Stevanus mengatakan, dengan tarif yang diberlakukan sudah sesuai dengan asuransi yang diberikan. Pihaknya setuju jika tarif dikembalikan normal.
“Tapi kami minta dibantu dibuatkan aturan supaya kami bisa narik retribusi perjam. Sebab jika tarif sesuai Perbup kami rugi tidak bisa membayar gaji karyawan atau setor PAD Banyuasin,” ujar dia