Jakarta, Indo Merdeka – Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Michael Ridwan menyatakan pihaknya saat ini tengah menunggu payung hukum untuk memangkas kerugian (cut loss) portofolio investasi.

Menurut dia, dalam rapat yang dilakukan dengan pemerintah dan pemangku kepentingan disimpulkan direksi BPJS Ketenagakerjaan harus memiliki pedoman atau aturan dalam melakukan cut loss guna menghindari masuk dalam ranah kerugian negara atau korupsi.

“Pertama memastikan ketersediaan pedoman atau aturan yang menunjukkan kehati-hatian direksi dalam pengambilan keputusan cut loss,” katanya padaRapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (15/9).

Kemudian, ia menyebut pedoman atau aturan juga harus memuat analisis yang dibutuhkan sebelum cut loss, poin soal benturan kepentingan dan gratifikasi, serta kriteria lainnya.

“Kedua, penyusunan pedoman atau aturan berdasarkan inisiasi dari BPJS Ketenagakerjaan harus melibatkan stakeholder dalam penyusunannya antara lain regulator, penegak hukum dan kementerian terkait,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini payung hukum berupa Undang-undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sedang dibahas.

“Kami melihat uu ini payung hukum yang sangat penting bagi kami untuk menjalankan aktivitas investasi karena memang investasi tidak terlepas dari kemungkinan adanya kerugian apakah unrealised maupun realised,” kata dia.

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan masih negatif Rp32,8 triliun per Juli 2021. Negatif investasi disebabkan oleh unrealised loss penurunan kinerja saham yang diinvestasikan akibat pandemi covid-19.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin menyebut kinerja negatif juga terjadi pada investasi di reksadana, yakni minus Rp8,1 triliun.

“Selama ini belum dilakukan settlement ini status masih unrealised loss dan ini bisa juga unrealised gain bila belum settlement transaksi,” pungkasnya.

Sumber : CNN Indonesia

Bagikan: