BANYUASIN, – Pihak Kepolisian Resort Banyuasin, berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan terhadap anak tiri di persembunyiannya, penangkapan pelaku ini merupakan, Bentuk kegiatan pelayanan masyarakat, sehingga sekecil apapun laporan segera ditindaklanjuti oleh kepolisian, AKBP. Imam tarmudi, S. Ik. MH. mengapresiasi kinerja Tim Puma dan Polsek Jajaran yang telah berhasil mengamankan pelaku kejahatan di wilayah Banyuasin.

“Ini juga mungkin saya sosialisasikan sama rekan-rekan bahwa dalam. Zona integritas untuk meraih WBM ini adalah bagian dari pada, Untuk masyarakat. sinergitas kita antara satuan Polres beserta Polsek jajaran. Berpikir untuk prediktif mengungkap. Perkara-perkara sehingga perkara-perkara tersebut ditindak tugas mereka. “Ucap, AKBP. Imam Tarmudi, S. Ik. MH, Kamis. 24/11/21. Saat menggelar Jumpa pers,

Ditambahkannya, Tugas itu adalah mutlak di Kepolisian dan perintah adalah suatu penghormatan untuk mewujudkan suatu.
Penjabaran dalam tupoksi yang sehari-hari kita emban.

“Pelaku diamankan oleh Kapolsek Sungsang beserta tim gabungan juga dengan tim PUMA yang ada di satuan Reskrim Polres Banyuasin dan ditangkaplah saudara Joni ini. Introgasi atau keterangan yang kita dapatkan selain di Sumber Marga sungsang ini ada juga beberapa TKP yang di wilayah kita, ya terdeteksi bahwa dia pernah melakukan di Talang Kelapa dan atau Tanjung Lago nanti akan didalami oleh sat Reskrim untuk pengenaan pasal tadi kita sudah sampaikan bahwa yang bersangkutan ini kita akan dikenakan pasal 365 karena yang bersangkutan ini merampas dengan suatu paksa ataupun suatu kekerasannya terhadap korbannya atas nama Nur Maharani usia 19 tahun yang beralamatkan di Kelurahan Makarti Jaya, turut orang tua pada waktu kejadian yang bersangkutan berkunjung ke keluarganya. “Jelas Kapolres Banyuasin,

Ditegaskannya,
Hukumannya ataupun ancaman di dancam pasal 365 ini dengan kurungan 12 tahun penjara.

“nanti akan kita komunikasikan dengan pihak Polda terkait perkara yang ia lakukan di Gandus yang penganiayaan terhadap anak tirinya, juga yang menyebabkan. Meninggal dunia,
Kejadian Itu di Bulan Juli tanggal 3 2021, tadi Kasat Reskrim juga sudah berkomunikasi dengan pihak Polrestabes Palembang bahwa perkara tersebut diambil alih oleh Jatanras Polda di subditkrimum, korban berusia 3 tahun, mengalami beberapa luka sampai ada pergeseran tulang, kejadian itu viral itu mungkin rekan-rekan bisa lihat di videonya itu. “Urainya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP. M. Ikang, S. Ik. MH, menambahkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

” Terpaksa kita melakukan tindakan tegas namun terukur, karena pelaku sempat melakukan perlawanan,”tegasnya.

Dijelaskan oleh Kasatreskrim, Terkait masalah bayi yang meninggal dunia Kalau nggak salah di rumah sakit Bari Palembang, yang meninggal itu karena pertama patah tangan kedua telinganya tetanus jadi-jadi penyebab meninggalnya ke mungkin salah satunya tetanus yang mana ya Si Jon ini melakukan kekerasan mungkin dalam pengaruh barang-barang terlarang Penajam.

” Penganiayaan pun awal mulanya diduga kita di jalur namun Berdasarkan pendalaman yang bersangkutan penaniyaan tersebut dilakukan di rumahnya yang ada berada di Gandus. “Tegasnya.

Sementara itu, Jhon Pelaku penganiayaan yang menyebabkan nyawa seorang balita melayang mengatakan awal mula hal tersebut terjadi karena kipas angin dirumahnya mati, dan memerintahkan istrinya untuk menghidupkan karena emosi istrinya menghidupkan sambil menginjak tubuh anaknya, Jhon gelap mata dengan memukul, menginjak anak tirinya yang berusia tiga tahun, akibatnya anak tirinya mengalami patah tulang bahu, tetanus dan luka di bagian dalam.

“Anak tiri saya itu nangis karena kipas angin mati, awalnya saya bujuk agar diam dan saya minta istri saya hidupkan, sambil emosi istri saya berangkat dan menginjak anak kandung saya yang masih kecil, melihat hal tersebut saya tidak terima dan menganiaya anak tiri saya anak kandung istri saya, saya pukul, saya angkat tangannya hingga tulangnya patah,”Singkatnya.

Bagikan: