Jakarta, Indo Merdeka  -Negara harus hadir melindungi perempuan dari kekerasan seksual di wilayah privat didalam rumah dan diluar rumah di tempat publik serta kampus, pabrik, perkantoran.

“Perempuan harus merasakan aman dimanapun melakukan aktivitas tanpa rasa ketakutan akan kekerasan seksual”, ujar Luky Sandra Amaliah peneliti Institut Sarinah di Jakarta, Jumat (26/11/2021)

Tubuh perempuan adalah otonomi perempuan. Relasi perempuan dan laki laki bahwa laki laki lebih kuat seperti relasi kuasa harus di rubah dengan persamaan otonomi tubuh tanpa kekerasan.

Willy Aditya wakil Ketua Baleg yang membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual diharap bisa jadi duta agen perubahan baru itu.

“RUU TPKS akan mengatur pencegahan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual yang 90 persen korbannya didominasi dari perempuan,” jelasnya.

Sementara pidana Zinah dan LGBT diatur dalam KUHP. Oce

Bagikan: