OKU Timur, INDOMerdeka – Bangunan berupa kios dan bangunan lainnya yang ada diatas aliran irigasi di Desa Gumawang Kecamatan Belitang diduga belum memiliki izin resmi alias ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pegawai Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, kepada media dikantor Balai Besar yang ada di Kotabaru, Selasa (04/01/2022).

“Hingga saat ini Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII belum pernah memberikan izin terkait keberadaan bangunan yang ada di sepanjang aliran irigasi yang merupakan tanah Balai Besar wilayah Sungai Sumatera VIII. Sudah kita kirim surat teguran terkait bangunan di atas tanah irigasi tersebut ke Dinas PU,” ujar Rosid Setiawan, pegawai Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.

Masih menurut Rosid, berdasarkan informasi dari (JK) pendiri yang mendirikan bangunan tersebut, bahwa bangunan tersebut dibangun agar dapat menarik pariwisata ke Belitang, Namum sangat disayangkan bangunan tersebut tidak memiliki izin.

“Jika ingin mendirikan bangunan untuk pariwisata harus mengantongi perizinan dari kita, nanti ada tim teknis untuk meninjau pastikan ada gambarnya, mengganggu tidak kepada bangunan kita, kalau mengganggu ya tidak di izinkan. Karena kalau ada apa-apa kami yang dibalai kena imbasnya,” tuturnya.

Saat ditanya apakah pihak BBWSS juga menerima setoran atau retribusi atas sewa kios tersebut, Rosyid secara tegas mengatakan sejak dibangun kios tersebut pihak mereka belum pernah menerima dan mereka juga tidak pernah tahu terhadap biaya sewa tersebut. “Jangankan menerima, kita juga tidak tahu berapa warga harus membayar sewa kios itu,” ujarnya.

Bagikan: