BANYUASIN, Indo Merdeka, – Setelah menerima jabatan sebagai Kapolres Banyuasin beberapa waktu lalu, AKBP Imam Safi’i terus bergegas melaksanakan tugas dengan baik. Salah satunya memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Pria mantan Kasubbid Paminal Bid Propam Polda NTT ini, berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Dari keenam tersangka tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,95 gram dan 1000 pil ekstasi,” ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i yang didampingi, Wakapolres Kompol Malik, Kasat Narkoba AKP Jatrat Tunggal.

Narkotika tersebut, lanjut Imam, masing-masing mereka dapatkan dari Sekayu dan akan diedarkan di Kota Palembang. Selain itu, pihaknya akan terus memburu bandar narkoba tempat mereka mengambil barang tersebut.

“Keenam tersangka akan kita kenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” ucap pria yang akrab disapa Imam ini.

“Kami akan menindak tegas bagi pengedar narkoba dan berharap kepada masyarakat sekiranya tidak menjadi bandar maupun mengonsumsi narkoba. Selain itu, kami berharap masyarakat bisa turut membantu memberikan informasi supaya kami bisa melakukan penindakan, agar tidak beredar di wilayah Kabupaten Banyuasin. Dan bagi masyarakat yang menjadi korban narkoba atau yang sudah terlanjur mengonsumsi narkoba jangan takut untuk melapor ke kami, karena kami akan membantu untuk melakukan rehabilitasi,” pungkasnya.

Bagikan: