Jakarta, Indo Merdeka – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan peserta dan pemberi kerja tidak akan hilang. Ia menyebut dana bakal aman hingga peserta dapat mengklaim penuh pada usia ke 56 tahun.

Namun, untuk peserta yang mengalami cacat total atau meninggal, dana JHT dapat dicairkan sepenuhnya.

“Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau cacat total sebelum memasuki pensiun atau meninggal,” ujarnya lewat rilis, Senin (14/2).

Ia juga menekankan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dipahami secara menyeluruh.

Ida membantah dana JHT tak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Menurut dia, tabungan JHT bisa dicairkan usai kepesertaan genap 10 tahun.

Namun, dana yang bisa dicairkan hanya 30 persen untuk pembelian properti dan 10 persen untuk kebutuhan lain.

“Saya sangat berharap Permenaker dipahami secara cermat dan menyeluruh. Saya ingin menegaskan pandangan JHT hanya bisa diambil 56 tahun. Itu tidak sepenuhnya benar,” ujarnya.

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Bagikan: