INDOMardeka, OKU Timur – Dalam waktu dekat, beberapa Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di OKU Timur dan Sumsel akan berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.
Ormas dan OKP ini mempertanyakan kejelasan tindak lanjut terhadap laporan Dewan Pemuda Sriwijaya (DEMUSI) terkait dugaan penyerobotan lahan masjid di Desa Kota Baru Kecamatan Martapura.
Dimana sampai saat ini laporan tersebut kemungkinan belum ada progres yang signifikan yang dilakukan oleh KEJATI Sumsel. Semestinya laporan yang bersifat mendesak dan harus tersebut segera ditangani dengan cepat oleh KEJATI Sumsel.
Ketua Umum Jaringan Masyarakat Adat Komering (JAMAK) H. Leo Budi Rachmadi, S.E. Adok Batin Temenggung berharap, KEJATI Sumsel serius mengungkap kasus ini, karena ini memungkinkan pintu masuk mengungkap kasus besar lain di Pemerintahan Daerah Kabupaten OKU Timur dari Tahun 2016 sampai Sekarang.
“Baik Proyek Fiktif, Mark Up, melanggar Prosedural dan kenaikan signifikan terhadap Harta Kekayaan Bupati dan Wakil Bupati sebelum menjabat dan ketika selesai menjabat,” katanya, Kamis (24/02).
Madrois (Ketua JURAI OKU Timur) menambahkan, bahwa proses berjalannya kasus ini disorot oleh banyak mata dan pastinya masyarakat OKU Timur, maka diharapkan proses ini pengungkapan kasus ini dapat berlangsung cepat supaya segera menemukan titik terang.
“Mudah-mudahan KEJATI diberikan kemudahan serta kelancaran dalam mengungkap kasus ini, dan pastinya masyarakat mendukung penuh tegak nya keadilan di Bumi Sebiduk Sehaluan,” katanya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua DPD KNPI OKU Timur Oki Endrata Wijaya, Indikasi kejadian seperti ini membuat kita sangat prihatin, apalagi untuk Pembangunan Masjid Raya di Kabupaten OKU Timur. Jika dibandingkan dengan OKU dan OKU Selatan, Masjid Raya OKU Timur yang berada di Martapura termasuk kecil, apalagi luas lahannya juga berkurang.
“Kita berharap kepada Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus ini sampai dengan Aktor Intelektualnya, termasuk dikaji ulang tentang data yang ada di LHKPN,” tambahnya. (ril)