Jakarta, Indo Merdeka – PT Aneka Bintang Gading selaku perusahaan yang menaungi Holywings digugat Rp36,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan oleh beberapa warga yang bernama Pangeran M Negara S, Teofilus mian parluhutan, Andreas saut Simanjuntak, Mufty Arya Dwitama.

Gugatan terdaftar pada Jumat (1/7) lalu dengan Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst 1. Gugatan diajukan terkait promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings beberapa waktu lalu.

Mereka menilai Holywings telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menghina simbol agama Islam dan Nasrani melalui promosi tersebut. Karena itu, mereka meminta pengadilan menyatakan perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui promosi minuman beralkohol gratis dengan membawa nama Muhammad dan Maria.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada para penggugat secara langsung, sekaligus, dan seketika dengan rincian sebagai berikut: Materiil sebesar Rp 36,500.000.000.000  (Rp36,5 triliun) yang akan digunakan oleh para penggugat untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah,” kata mereka seperti dikutip dari berkas gugatan itu.

Mereka juga meminta pengadilan menghukum Aneka Bintang Gading dengan mencabut izin operasional. 

“(Juga) Menghukum tergugat untuk memulihkan kesucian nama Muhammad dan Maria dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam dan Nasrani lewat seluruh TV nasional, media online dan media cetak nasional serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” kata mereka. 

CNNIndonesia.com sudah berupaya meminta tanggapan dari pihak Holywings yakni Hotman Paris Hutapea sebagai salah satu pemegang saham dan Ivan Tanjaya sebagai Co-Founder Holywings atas gugatan ini melalui sambungan telpon maupun pesan singkat whatsapp. Tapi sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Holywings sedang menjadi buah bibir setelah melakukan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi tersebut.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Dikutip dari CNN Indonesia.

Bagikan: