Jakarta, Indo Merdeka – Mengapa kekerasan seksual yang menimpa diri anak anak semakin meningkat dari hari ke hari

Dengan penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta dimana 80 juta itu usia anak anak artinya bahwa penduduk Indonesia yang dibawah 18 tahun persisnya 79,7 juta.

Dari jumlah tersebut, 84% anak berada tinggal dengan kedua orang tuanya yang dalam bayangan kita hidup dengan orang tua akan baik-baik saja, ternyata nggak juga.

Penegasan ini diutarakan Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Sementara sebanyak 8% tinggal dengan ibunya yang tidak luput dari masalah. Sedang apabila ibunya nikah lagi lalu kemudian ada anaknya, lalu kemudian ibunya memilih kerja, sedang bapaknya ada di rumah, kemudian anaknya akan bisa jadi muncul masalah.

Kasus lain, 2% anak anak sampai 2,3% tinggal dengan ayahnya karena ibunya meninggal dan lain-lain, itu pun tidak luput dari masalah, ungkapnya.

Terakhir yang paling rentan 5% di antara anak-anak kita, itu tidak tinggal dengan kedua orang tuanya. Dia harus tinggal dengan orang lain di Panti Asuhan misalnya yang pengasuhnya yang tidak dia dikenal dan segala macam.

“Inilah pemicu yang paling rentan dan seringkali menjadi semacam incaran artinya ada kerentanan yang memberikan ruang orang lain untuk masuk untuk menjadikan anak-anak di dalam situasi yang tidak baik”, ujarnya.

Dari peta itu kemudian kita juga melihat bahwa kondisi kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia ini, dari data prevalensi bahwa dari 2018 ke 2021 itu ada penurunan.

Sedang dari laporan angkanya semakin naik dan angka kekerasan seksual itu selalu naik dalam 3 tahun ke belakang. Dan masuk kedalam urutan tertinggi setelah dibuka laporan informasi online yang dikelola oleh KPPA di 2019 terdapat 6 Jutaan, tahun 2020 masih antara 6 sampai 7 Jutaan dan memasuki 2021 itu angkanya 8 Jutaan.

Sejak berlaku Undang-Undang TPKS laporanya semakin meningkat lagi, jadi pemahamannya bukan berarti meningkat kasusnya itu berarti kasusnya bertambah banyak, tidak juga, bisa jadi angkanya yang tidak tercover sebelumnya muncul lagi artinya kesadaran melaporkannya itu tambah meningkat.

“Inilah yang kemudian kami mencatat bahwa keberanian orang untuk melapor itu sudah semakin baik, karena setelah disahkannya Undang-Undang TPKS menjamin hak korban saat penanganan, perlindungan dan pemulihan yang dijamin Undang-Undang TPKS”, katanya.

Jadi situasinya memang banyak hal yang menjadi faktor pemicunya salah satu pemicunya adalah soal misalnya bahwa kita masih menganggap anak ini semacam objek bagaimana kata orang dewasa lalu kemudian kalau sudah misalnya satu rumah segala macam bisa terjadi, paparnya.

Contoh kasus di Depok, Jawa Barat, pelakunya bapaknya sendiri dengan rayuan, “Kamu kalau mau dapat pahala mengabdi sama orang tua yang harus kamu lakukan itu. Jadi ini situasi yang seringkali kita tidak bisa paham di bawah ada semacam Kanker yang dibangun di tingkat masyarakat yang salah sampai berulang ulang, tegasnya. oce

Bagikan: