Jawa Timur, Indo Merdeka – Seorang nasabah BPR UMKM Jawa Timur bernama Sueb mengaku “diperas” karena ia ditagih hampir jumlah kredit Rp 50 Juta.

“Merasa di peras” kaya Sueb kepada IndoMerdeka.com pada Rabu (13/3/23)

Diceritakan Sueb, selama ini dirinya mengajukan kredit sebelum musim Corona Virus melanda. Namun tidak lama setelahnya musim Corona Virus melanda dan dirinya sempat mengalami sakit gejala stroke.

Waktu musim pandemi Corona Virus, pihak bank sempat meminta membayar bunga saja. “Kiranya selama 6 bulan, hanya membayar bunga angsuran saja. Tetapi tetap saja dari pokok ada bunga yang ber bunga. Dari itu saja saya sudah rugi” terang Sueb

Pada dasarnya Sueb pernah membayar angsuran yang belum tertagih atau 1 tahun bayar di muka. Akan tetapi tidak ada reward yang di dapat. “Bayar duluan gak dapat bonus gak apa-apa, tapi jangan kemudian saya menerima pemberitahuan tunggakan angsuran bulan 10 tahun 2023 lalu mau melunasi sisa sekitar 20 jt menjadi 50,8 jt dengan rincian bunga dan denda 30 jt rupiah. Ini bagi saya memeras saya. Ittikad saya baik, meski effect Corona masih ada dalam usaha saya. Saya mendahulukan kewajiban saya untuk melunasi. Saya merasa membayar angsuran dan bunga bank tidak di hitung detil malah saya di kenai denda 30 jt.” Imbuh Suen dengan nada kesal.

“Tentunya hal seperti ini bisa jadi unsur pidana perbankan. Apalagi beberapa tahun yang lalu kita pernah mendampingi nasabah yang duitnya di hilangkan atau pembayaran angsuran tidak pernah tercatatkan secara resmi pada BPR UMKM Jawa Timur. Kalau sering terjadi hal yang di luar aturan perbankan. Masyarakat jangan takut untuk melaporkan kejadian pada pihak berwajib. Adapun nasabah yang pernah sebagai korban ber inisial NR.” tukas Ketua Umum Jaringan Pemuda Indonesia (JAPAI) pada 9/02 yang lalu via sambungan telepon WA.

Sementara itu Pimpinan Cabang Surabaya BPR UMKM Jawa Timur (Farindra/red.) ketika di minta keterangan terkait pemberitaan tersebut belum bisa memberikan komentar pada hari yang sama. (MHS)

Bagikan: