OKU Timur.Indomerdeka.Com – Pasca penangkapan Dua Pelaku tersangka inisial DS (39) dan M (38) terduga bandar narkoba jenis ganja pada senin lalu (01/12/2025),Kepolisian resort (polres) OKU Timur menggelar konferensi pers di ruangan humas pada jumat pagi (05/12/2025).

 

Konferensi pers ini dipimpin dan disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Robhinson, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, S.H., serta Kasi Humas AKP H. Edi Arianto

 

Adapun kronologi penangkapan dua terduga bandar narkoba tersebut di tempat dihari yang sama dan tempat yang berbeda

“Saat aksi penyergapan pertama Pelaku berinisial DS (39) berhasil diamankan bersama dua paket besar ganja ,Paket ganja plastik merah, bruto 929 gram

Paket ganja plastik putih, bruto 561 gram dan 1 unit handphone,hal ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir lapangan bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang. Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Farrel Jodi Rahmadi, S.Tr.K.,sebelumnya Tim opsnal satres narkoba menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika.saat didatangi seorang pria langsung mencoba kabur. Namun gerak cepat petugas membuat ia tak berkutik”ungkap Kapolres

Selanjutnya dijelaskan Kapolres Dari pemeriksaan awal, DS mengakui masih menyimpan barang lain di rumahnya Informasi itu langsung ditindaklanjuti pengembangan ke Desa Bantan Pelita Pelaku Kedua Terungkap

 

“Sekitar pukul 16.00 WIB polisi bergerak ke rumah DS di Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Di lokasi ditemukan seorang pria lain berinisial M (38) yang juga terlibat dalam jaringan tersebut.Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket besar ganja plastik putih dengan berat bruto 1.014 gram dengan temuan ini total barang bukti mencapai 2.504 gram ganja”jelasnya

Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang belaku.

“Untuk Kedua pelaku dijerat pasal beraat,Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara” Ucap kasat narkoba

Di sela sela akhir penutupan gelar konferensi pers Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono berpesan kepada masyarakat OKU Timur jauhi narkoba

“Ayo jauhi narkoba jangan jadikan narkoba sebagai mata pencaharian dan semua masyarakat OKU Timur perangi segala jenis narkoba” Harap nya kepada Masyarakat OKU Timur. (e)

 

Bagikan: